Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa sabu dalam 14 ransel, Alex terancam hukuman mati

Bawa sabu dalam 14 ransel, Alex terancam hukuman mati BNN tangkap sindikat narkoba Internasional. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Alex (39), seorang tukang ojek yang biasa mangkal di sekitar perumahan TNI AD yang ada di Jakarta Timur terancam hukuman mati lantaran terlibat jaringan pengedar narkoba internasional. Alex tertangkap tangan oleh petugas BNN saat mencoba mengambil paket kirimannya di kawasan Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur, dengan barang bukti sekitar 6,5 kg narkoba jenis sabu.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, Alex ditangkap pada Kamis (14/8) lalu, saat itu tersangka yang membawa 14 tas ransel dicurigai membawa narkoba dari Jakarta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka didapati 14 bungkus sabu yang disembunyikan dalam 14 buah tas ransel. Narkoba ini diduga kuat berasal dari Tiongkok," kata Deddy kepada wartawan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/8).

Deddy menjelaskan, barang tersebut didapat Alex dari seorang residivis bernama Endang Kosasih alias Nico. Tersangka pun diperintah oleh Nico untuk mengambil barang tersebut ke Surabaya.

"Keduanya berkenalan setahun terakhir saat sama-sama menggeluti hobi ikan cupang di Jakarta. Beberapa bulan setelah perkenalan itu, Alex meminta pekerjaan dan mendapat tawaran mengambil paket berisi narkoba di Surabaya," jelas Deddy.

Deddy melanjutkan, dari keterangan Alex tersebut, petugas BNN pun akhirnya memburu Nico di kampung Cijujung Tengah, Desa Bojong, Cianjur, Jawa Barat. Deddy melanjutkan, tersangka Nico adalah seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara karena kasus yang sama.

"Nico merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman selama delapan tahun dari 2004 hingga 2012 atas kasus kepemilikan putaw seberat 90 gram dan ditangkap oleh Polres Selatan. Ia dibebaskan secara bersyarat karena sebenarnya masih harus menjalani hukuman empat tahun lagi," ungkapnya.

Kepada petugas, Nico mengaku mendapat perintah dari seorang pria berkewarganegaraan asing yang sedang mendekam di lapas. Nico mengenal pria tersebut saat sama-sama dipenjara. "Saat ini kami sedang memburu pria tersebut," tegas Deddy.

Atas tindak kejahatan yang dilakukannya, Alex dan Nico terjerat UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri, Bos Alexis Ditanya Soal Rumah Kertanegara

Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri, Bos Alexis Ditanya Soal Rumah Kertanegara

Alex Tirta menyebut hanya menjelaskan kepada majelis hakim etik berkaitan dengan penyewaan rumah Kertanegara

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Cerita Bangga Anies Tutup Alexis Pakai Selembar Kertas saat Kampanye di Bone

VIDEO: Cerita Bangga Anies Tutup Alexis Pakai Selembar Kertas saat Kampanye di Bone

Anies cerita saat masih di DKI berhasil tutup tempat hiburan malam Alexis

Baca Selengkapnya
Tukang Bakso Penuh Tato Dapat Rezeki Nomplok Dagangannya Diborong Mayjen TNI Kunto 'Rezeki Anak Salih'

Tukang Bakso Penuh Tato Dapat Rezeki Nomplok Dagangannya Diborong Mayjen TNI Kunto 'Rezeki Anak Salih'

Sang jenderal diketahui memborong hingga memberi segepok uang ke sang penjual bakso.

Baca Selengkapnya
Momen Istimewa Kolonel TNI Danang Sepupu AHY Dipasangkan Pangkat oleh Sang Ayah Eks Pangkostrad

Momen Istimewa Kolonel TNI Danang Sepupu AHY Dipasangkan Pangkat oleh Sang Ayah Eks Pangkostrad

Di momen kenaikan pangkatnya, ada detik-detik spesial yang terekam. Di mana ayah Danang eks Pangkostrad TNI memasangkan pangkat barunya.

Baca Selengkapnya
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Terima Dukungan dari Nelayan, Prabowo Cerita Pernah Berenang ke Nusakambangan

Terima Dukungan dari Nelayan, Prabowo Cerita Pernah Berenang ke Nusakambangan

Mantan Danjen Kopassus ini lalu cerita bahwa dulu sering mengunjungi Nusakambangan.

Baca Selengkapnya