Bawa obat terlarang, dua pelajar di Bogor terjaring operasi zebra
Merdeka.com - JT (15) dan AF (15) dua pelajar asal Parung, Kabupaten Bogor diamankan petugas Polsek Parung, saat menggelar operasi zebra di Jalan Raya Parung-Ciputat, Kamis (29/1). Mereka diamankan karena kedapatan membawa obat terlarang berupa delapan butir pil jenis hexzimeri, lima butir alphazolam dan satu butir dexamethasone.
Selain kedua remaja, petugas juga berhasil mengamankan Rio Kurniawan (21) tersangka penjual obat-obat terlarang. "Dua remaja itu terlihat panik saat mengetahui ada razia. Bahkan mereka membuang bungkusan ke pinggir jalan sebelum akhirnya diberhentikan petugas," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Parung, AKP Nelson, Kamis (29/1).
Lebih lanjut ia menuturkan, setelah petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor, akhirnya petugas menanyakan serta menyita barang yang dibuang.
"Saat itu juga petugas mengambil bungkusan ke pinggir jalan yang dibuang dua remaja tersebut. Saat diperiksa ternyata beberapa butir obat terlarang," katanya.
Bungkusan tersebut berisi beberapa obat penenang berjumlah 14 butir. Setelah dilakukan pemeriksaan obat-obat tergolong obat berbahaya dan harus dilengkapi resep dokter. "Pembeliannya harus dilampirkan resep dokter dan bukan diberikan kepada anak-anak. Harus orang dewasa yang membeli," katanya.
Menurutnya, efek obat tersebut bila dikonsumsi tidak sesuai anjuran maka berdampak sangat berbahaya atau dapat menyebabkan kematian. Hasil pemeriksaan, kedua remaja mengaku membeli obat dari salah satu toko obat di Parung.
"Saya beli di toko obat di kawasan Pasar Parung, rencananya obat ini akan dikonsumsi sendiri buat senang-senang aja," ujar JT salah satu pelaku.
Mengetahui, obat tersebut diperoleh dari toko obat, petugas langsung mengamankan Rio Kurniawan yang diketahui menjual kepada dua remaja yang masih berstatus pelajar tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita ratusan obat-obat yang dianggap berbahaya yang tidak memiliki izin menjual. Hingga saat ini petugas masih melakukan penyidikan terkait kepemilikan dan penjualan obat-obatan tersebut.
Para pelaku terancam dikenakan UU Kesehatan Pasal 197 dan Pasal 386 KUHP dengan sanksi kurungan lima tahun penjara.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beli Obat Maag untuk Tahan Lapar, Aksi Pria Bantu Nenek di Minimarket Ini Tuai Haru
Nenek ini membeli obat maag untuk menahan perutnya dari rasa lapar.
Baca Selengkapnya2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPabrik Obat Berusia 2.800 Tahun Ditemukan di Dalam Kuil Kuno, Canggih Pada Masanya
Pabrik ini ditemukan di dalam kompleks kuil di kota kuno Trakia, Turki.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Obat Penyakit ini Dicoba Dibuat di Luar Angkasa, Bagaimana Hasilnya?
Ini merupakan kali pertama sebuah perusahaan sukses membuat obat di ruang hampa udara.
Baca SelengkapnyaPelajar SMP di Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri dengan Tali Pramuka
Dari hasil pemeriksaan dokter Puskesmas bocah itu diperkirakan meninggal dunia tengah malam
Baca SelengkapnyaPria ini Bertemu Ibu-Ibu Beli Obat Maag di Mini Market, Bukan Karena Sakit Ternyata Alasannya Bikin Nangis
Berikut kisah seorang pria yang bertemu dengan Ibu-Ibu yang membeli obat maag namun bukan karena sakit.
Baca SelengkapnyaSeorang Gadis di Kupang Nekat Minum Obat Pembasmi Hama hingga Tewas Usai Dimarahi Ayahnya
Meminum obat racun yang mengakibat korban meninggal dunia
Baca SelengkapnyaPria Ini Tak Bisa Buang Air Besar Selama 22 Tahun, Dokter Lakukan Operasi Mengerikan Untuk Angkat Kotorannya
Pasien ini mengalami sembelit sepanjang hidupnya dan obat pencahar tidak mempan mengatasinya.
Baca SelengkapnyaPenyebab Bola Mata terasa Sakit, Jangan Diabaikan
Bola mata yang sakit terkadang bukan sekadar masalah ringan. Anda harus waspada dengan masalah pada penglihatan Anda.
Baca Selengkapnya