Bawa narkoba lebih banyak, WN Singapura cuma divonis rehab
Merdeka.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, membuat putusan yang sangat berbeda pada dua perkara narkotika yang sama-sama melibatkan warga negara (WN) asing. Seorang WN Singapura hanya dihukum rehabilitasi meski membawa narkotika jauh lebih banyak dari yang dibawa WN Malaysia yang dihukum 4 tahun penjara.
WN Singapura yang dijatuhi hukuman 1 tahun rehabilitasi yaitu James Royston Woodtworth. Hukuman itu diputuskan majelis hakim yang diketuai Aksir di PN Medan, Rabu (19/3). Putusan majelis hakim langsung diterima terdakwa.
Majelis hakim menyatakan pria yang beralamat di Blok 644 Hongang Avenue Singapura itu bersalah melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova dan Nilma Lubis menuntut James dengan hukuman 1 tahun penjara.
James ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada 29 November 2013. Saat itu dia baru turun dari pesawat yang membawanya dari Malaysia.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 1,34 gram sabu, 4 butir pil ekstasi warna kuning, 1 butir pil warna abu-abu, setengah butir warna hijau dan satu bong atau alat isap.
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang memeriksa James, Briptu Roni Adrian, menyatakan pria itu nekat membawa narkotika karena ingin berpesta sabu saat merayakan ulang tahunnya di Medan pada 1 Desember 2013.
Hukuman rehabilitasi yang dijatuhkan majelis hakim ini mengundang pertanyaan. Sebab, warga negara asing lain, yaitu WN Malaysia, Salim Bin Muhammad Yusof (49), justru dihukum lebih berat. Padahal barang buktinya tak sampai separuh dari yang dimiliki James.
Salim dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dikenakan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Narkotika yang disita dari Salim hanya 0,5 gram sabu-sabu. Bahkan dia juga sudah direhabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Jawa Barat.
Seperti James, Salim juga ditangkap di bandara saat baru tiba dari Malaysia. Hanya ketika itu, Senin (13/5/2013) siang, personel Polis Diraja Malaysia ini diringkus di Bandara Polonia Medan, sebelum bandara dipindahkan ke Kualanamu, Deli Serdang.
Vonis majelis hakim terhadap Salim sempat dipertanyakan Kepala BNN Provinsi Sumut Kombes Rudi Trenggono. "Saya malu kita tidak konsisten menegakkan hukum, karena dia (Salim) sudah kita (BNN) rehab di Lido, dan barang buktinya itu hanya kategori pemakai. Rehabilitasi itu pun sudah ada suratnya dan disertakan di BAP," jelas Rudi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima TNI Agus Subiyanto sedang bermain basket bersama dengan anak buahnya. Ternyata ia memiliki kemampuan yang tak bisa dianggap remeh.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dibawa ke Rumah Sakit Sariningsih, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMenjelang perayaan Tahun Baru Imlek, cuannya meningkat karena banyak pesanan barongsai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksinya pun banjir sorotan hingga gelak tawa dari warganet.
Baca SelengkapnyaPenyerangan diduga lantaran keributan personel Batalyon 757/WMS dengan warga di Lapangan Futsal Pilamo.
Baca SelengkapnyaPomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB Papua.
Baca SelengkapnyaCalon pemain naturalisasi baru Timnas Indonesia sah jadi WNI usai disumpah dini hari tadi. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto kedatangan tamu menteri. Ini sosoknya sampai disorot warganet.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca Selengkapnya