Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa kayu dua truk tanpa dokumen, 6 orang ditangkap di Medan

Bawa kayu dua truk tanpa dokumen, 6 orang ditangkap di Medan truk bermuatan kayu tanpa dokumen diamankan. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Enam orang diamankan petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pamgakkum LHK) Wilayah Sumatera. Mereka kedapatan membawa 2 truk berisi kayu tanpa dokumen.

Sebanyak 167 batang pohon diangkut dalam 2 unit truk itu. Panjangnya rata-rata 220 Cm dan diameter 30 Cm. Jenisnya terdiri dari jabon, sengon dan pulai. Kayu-kayu itu tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sehingga diduga sebatai hasil illegal logging.

Enam orang yang diamankan masing-masing: DS (29) dan UF (27) sebagai pemilik kayu; WJ (27) dan M (31) sebagai sopir truk; serta RKS (22) dan C (19) yang merupakan kernet. Keenamnya beserta 2 unit truk bermuatan kayu itu diamankan di Desa Kebun Tiga, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Aceh.

"Tim Brigade Macan Tutul mengamankan 2 truk Colt Diesel yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat itu pada 12 Juli 2017 sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kasi Wilayah I Balai Pamgakkum LHK Wilayah Sumatera Haluanto Ginting di Markas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, Medan, Jumat (14/7).

Haluanto mengatakan, mereka masih menelusuri asal kayu-kayu yang diangkut. Dalam melakukan penyelidikan, Balai Pamgakkum LHK Wilayah Sumatera, telah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Aceh dan Sumut.

Tidak tertutup kemungkinan kayu-kayu itu memang berasal dari kebun masyakarat. "Tapi di UU Nomor 18 Tahun 2013 disebutkan kalau membawa kayu, harus ada SKSHH. Itu pegangan kami. Selain itu, di atas lokasi itu ada cagar alam Serbojadi. Bisa juga kayu ini dari sana," ujar Haluanto.

truk bermuatan kayu tanpa dokumen diamankan

truk bermuatan kayu tanpa dokumen diamankan ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Dalam kasus ini, para pelaku kemungkinan dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.

"Status mereka masih sebagai saksi. Kalau alat bukti sudah lengkap, tidak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka," kata Haluanto.

Sementara, DS, salah seorang pemilik kayu, mengaku membelinya dari warga di desa asalnya di Lubuk Sidup, Sekerak, Aceh Tamiang. Kata dia, masyarakat mengambilnya dari lahan mereka sendiri. "Saya tahu harus ada dokumen, tapi di sana itu banyak yang menawarkan, jadi kami ambil," ucapnya.

DS mengaku membeli kayu itu Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per batang. Dia menjual kepada perorangan di wilayah Tanjung Morawa, Deli Serdang dan Kota Binjai, Sumatera Utara, seharga Rp 3,5 juta per ton kubik.

"Katanya ada yang buat bahan bangunan, atau apa, saya kurang tahu untuk apa," jelasnya sembari mengaku sudah 5 kali melakukan jual-beli kayu.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Truk Bawa Rombongan Peziarah Terguling di Bandung Barat, 5 Orang Meninggal Dunia

Truk Bawa Rombongan Peziarah Terguling di Bandung Barat, 5 Orang Meninggal Dunia

Diduga, truk kehilangan kendali sehingga terguling dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Bandung barat.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung

Tak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung

Seorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh

Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh

Petugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu

Baca Selengkapnya
17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran

17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran

Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Bekas Rumah Pemotongan Hewan Peninggalan Belanda di Semarang, Kini Kondisinya Angker dan Terbengkalai

Menyusuri Bekas Rumah Pemotongan Hewan Peninggalan Belanda di Semarang, Kini Kondisinya Angker dan Terbengkalai

Rumah itu sempat menjadi tempat tidur para pemulung dan anak jalanan.

Baca Selengkapnya
Truk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka

Truk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka

Kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.

Baca Selengkapnya
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek

Mereka sempat meledek massa kontra dengan pemilu yang didominasi dengan orangtua lantaran hanya duduk saja tanpa ada melakukan orasi.

Baca Selengkapnya