Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa 500 Kg ganja dari Aceh, 6 terdakwa divonis penjara seumur hidup

Bawa 500 Kg ganja dari Aceh, 6 terdakwa divonis penjara seumur hidup Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap enam terdakwa kasus narkoba. Vonis ini sama dengan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Enam terdakwa tersebut adalah Salamudin alias Agam (42) warga Aceh, Suwanto alias Iwan (37) warga Aceh Besar, Legiman alias Aseng (44) warga Dumai Pekanbaru, Agus Anwar alias Agus (33) warga Palembang, Umar T Ali (54) warga Aceh Utara, dan Maju Padang alias Ucok (39) warga Medan.

"Enam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 115 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman seumur hidup," ungkap majelis hakim yang diketuai Charles Simamora, Selasa (24/2).

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Bustanul Fahmi menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, ke enam terdakwa merupakan sindikat peredaran narkoba jenis ganja di Palembang. Mereka ditangkap jajaran Polresta Palembang dalam penggerebekan saat terdakwa akan memasukkan barang haram itu ke sebuah gudang di kawasan Tegal Binangun Palembang pada 10 Agustus 2014 yang lalu. Dari penggerebekan itu, disita ganja seberat 511 kg atau setengah ton lebih.

Ganja itu diangkut dari Aceh menggunakan truk fuso. Untuk mengelabui petugas, sindikat ini menutup ganja dengan tumpukan kayu. Begitu tiba di Palembang, ganja itu dipindahkan ke mobil Xenia untuk dibawa ke sebuah gudang.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.

Baca Selengkapnya
BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh

BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
7 Jam Mencekam Tukang Kebun Cor Mayat Bosnya di Lantai Karena Upah Tak Dibayar

7 Jam Mencekam Tukang Kebun Cor Mayat Bosnya di Lantai Karena Upah Tak Dibayar

Korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sebelum ditemukan tewas di bawah lantai

Baca Selengkapnya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap

Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap

Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.

Baca Selengkapnya