Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa 43 Kg Sabu dari Pekanbaru, Dua Kurir Dituntut dengan Pidana Mati

Bawa 43 Kg Sabu dari Pekanbaru, Dua Kurir Dituntut dengan Pidana Mati Kedua terdakwa mengikuti persidangan melalui telekonfrensi. ©2022 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menuntut dua terdakwa bernama Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dengan pidana mati. Keduanya dituntut hukuman pidana maksimal lantaran dianggap terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 43 kg.

Tuntutan dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Febrian Dirgantara. Dalam pembacaan tuntutan, ia menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba sabu-sabu seberat 43 kilogram jaringan antarpulau, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman berupa pidana mati," kata Febrian, Selasa (28/6).

Mendengar hal itu, kedua terdakwa hanya diam dan menunduk ketika mendengarkan tuntutan pada sidang yang berlangsung secara telekonferensi itu.

JPU juga sempat membacakan hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. "Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dan merusak generasi bangsa. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.

Terdakwa Sampaikan Pembelaan Pekan Depan

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Pembelaan kedua terdakwa bisa disampaikan secara tertulis melalui kuasa hukumnya, Selasa (5/7) pekan depan.

"Terhadap tuntutan yang sudah dibacakan JPU, silakan konsultasi dengan klien saudara. Kami beri waktu 1 minggu pada Selasa (5/7) untuk memberikan jawaban secara tertulis," tuturnya.

Apabila tak ada jawaban hingga waktu yang ditentukan, maka terdakwa dianggap tak mengajukan pembelaan alias menyetujui tuntutan dari JPU.

"Tanggal 5 Juli 2022 tidak ada lagi menunda dan kami catat. Apabila tidak mengajukan, kami anggap tidak mengajukan pembelaan," katanya.

Pengacara kedua terdakwa, Adi Chrisianto menegaskan, pihaknya bakal menjawab tuntutan dalam nota pembelaan atau pledoi pekan depan.

"Baik, kami mohon waktu 1 minggu Yang Mulia," ujar dia.

Penasihat Hukum Sebut Kliennya Korban

Di luar persidangan, Adi mengaku keberatan dengan tuntutan itu. Ia menilai, kliennya juga menjadi korban dalam peredaran narkoba.

"Terhadap tuntutan klien kami yang sangat maksimal atau hukuman mati, kami tim kuasa hukum tentu keberatan ya. Karena, klien kami ini kan korban ya, karena impitan pekerjaan dan ancaman, terbukti dari fakta persidangan ada ancaman dari gembong narkoba kepada keluarga dan mereka sendiri," tegasnya.

"Kami meminta majelis hakim berlaku seadil-adilnya dan jelas semua, kami beranggapan klien kami sebagai korban peredaran gelap narkotika," lanjutnya.

Terdakwa Ditangkap di Bandar Lampung

Diketahui, kedua terdakwa pada 14 Desember 2021, seseorang bernama Joko (DPO) menghubungi terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dengan tujuan memberi tahu bahwa besok ada pekerjaan mengirimkan narkotika. Selanjutnya, Vibbi berangkat ke Bandung.

Kamis (16/12/2021), Vibbi berangkat ke Bandung sendirian dengan menggunakan kereta api. Setibanya di Bandung, Vibbi menginap di Hotel dekat Stasiun Bandung Kota. Kemudian, Zoa-zoa (DPO) menghubungi Vibbi dan menginfokan akan ada seseorang laki-laki datang menemui Vibbi untuk menemani.

Pada Senin (20/12/2021), terdakwa Ikhsan Fatriana datang menemui Vibbi di Hotel. Setelah bertemu, keduanya mendapatkan perintah dari Zoa-zoa (DPO) ke Pekanbaru. Tapi, harus naik pesawat dari Jakarta.

Kemudian, Vibbi Mahendra membeli 2 tiket pesawat Jakarta-Pekanbaru. Lalu, para terdakwa naik Travel menuju Jakarta (Bandara Soekarno Hatta). Setelah para terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta dan naik pesawat menuju Pekanbaru, setibanya di Pekanbaru, para terdakwa menginap di Hotel.

Pada Selasa (21/12), Joko (DPO) kembali menghubungi Ikhsan dan diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya pun menyetujuinya dan menuju lokasi yang telah ditentukan sesuai arahan.

Sesampainya di lokasi, ada sebuah mobil Toyota Sienta warna silver abu-abu dan para terdakwa langsung menuju ke mobil tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. Di dalam mobil tersebut, terdapat dua tas koper warna biru dan merah yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu, pada Minggu (9/1), para terdakwa mendapatkan perintah dari Joko (DPO) untuk berangkat ke Lampung. Setelah tiba di Lampung, para terdakwa menginap di Hotel Arinas kamar No506 Jalan Raden Intan No 35 Gunung Sari Tj Karang Engal Kota Bandar Lampung. Pada Selasa (11/1) malam, para terdakwa ditangkap petugas dari Polrestabes Surabaya.

Dalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 koper warna biru berisi 20 bungkus teh Cina warna hijau yang berisi sabu-sabu dengan berat total secara keseluruhan kurang lebih 20.673 gram dan 22 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu-sabu seberat 22.738 gram. Perbuatan para terdakwa tersebut terbukti melanggar dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Mencicipi Putu Piring, Makanan Khas Melayu Riau yang Terbuat dari Tepung Beras dan Rempah-Rempah

Mencicipi Putu Piring, Makanan Khas Melayu Riau yang Terbuat dari Tepung Beras dan Rempah-Rempah

Makanan tradisional khas Kepulauan Riau ini selalu diburu penggemarnya sebagai sajian berbuka puasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
60 Pantun Jawa Lucu yang Kocak, Cocok untuk Hiburan Sehari-hari

60 Pantun Jawa Lucu yang Kocak, Cocok untuk Hiburan Sehari-hari

Merdeka.com merangkum informasi tentang 60 pantun Jawa lucu yang kocak dan bikin ngakak. Pantun-pantun ini cocok untuk hiburan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Sadis! Ayah di Muara Baru Banting Anak hingga Tewas, Pelaku Dikenal Tempramen dan Pecandu Narkoba

Sadis! Ayah di Muara Baru Banting Anak hingga Tewas, Pelaku Dikenal Tempramen dan Pecandu Narkoba

Bocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).

Baca Selengkapnya
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan

Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan

Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta

Baca Selengkapnya
Penampakan Ikan Mas Terbesar yang Pernah Ditangkap, Badannya Mirip Hulk

Penampakan Ikan Mas Terbesar yang Pernah Ditangkap, Badannya Mirip Hulk

Penampakan ikan mas terbesar yang pernah ditangkap, beratnya mencapai 50 kg lebih.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.

Baca Selengkapnya