Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Batal ditahan, BW sempat tolak teken surat penahanan dari penyidik

Batal ditahan, BW sempat tolak teken surat penahanan dari penyidik surat penahanan bw. ©2015 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri sempat akan menahan Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto saat pemeriksaan usai, Kamis (23/4). Namun saat disodori surat perintah penahanan, Bambang menolak menandatangani dan sempat membuat tulisan tangan yang berisi alasan penolakan. Penyidik Bareskrim akhirnya tidak jadi menahan Bambang dengan alasan kooperatif.

Bambang sejak siang tadi menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.

Sekitar pukul 15.30 WIB, penyidik menyodorkan surat penahanan kepada dia. Namun Bambang menolak ditahan.

Berdasarkan beberapa foto yang dikirim oleh Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, usai pemeriksaan Bambang Widjojanto disodori surat perintah penahanan nomor: Sp. Han/19/IV/2015/Dittipideksus yang ditandatangani penyidik Bareskrim Polri AKBP Abdul Karim. Di dalam surat itu Bambang menolak menandatangani dan menuliskan alasannya.

Berikut kutipan lengkap alasan penolakan penahanan tersebut:

Saya keberatan menandatangani surat perintah penahanan dengan lasan-alasan sbb:

1. Tidak ada alasan subjektifitas sesuai pasal di KUHP.

2. Pemeriksaan sudah selesai dan setidak-tidaknya sudah dinyatakan selesai dipemeriksaan sebelumnya di bulan Februari 2015.

3. Ada rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman RI yang belum ditindaklanjuti.

4. Ada surat dari organisasi advokat (Peradi) yang ditujukan ke Kapolri/Wakapolri dengan tembusan Kabareskrim.

(mdk/efd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu

Jokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu

Jokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bertemu Prabowo dan Zulhas, Puan: Saya Tunggu Diajak Presiden

Jokowi Bertemu Prabowo dan Zulhas, Puan: Saya Tunggu Diajak Presiden

Presiden Joko Widodo bertemu dengan sejumlah ketua umum partai. Mulai dari Ketum Gerindra Prabowo Subianto, lalu Ketum PAN Zulkifli Hasan hari ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tak Beri Wejangan Khusus ke Gibran Jelang Debat Cawapres

Jokowi Tak Beri Wejangan Khusus ke Gibran Jelang Debat Cawapres

Jokowi mengatakan Gibran hanya tinggal mengikuti debat saja.

Baca Selengkapnya
Tidak Masalah Diberhentikan PPP, Witjaksono Tegaskan Kader Daerah Dukung Prabowo-Gibran

Tidak Masalah Diberhentikan PPP, Witjaksono Tegaskan Kader Daerah Dukung Prabowo-Gibran

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan Witjaksono diberhentikan posisinya dari Wakil Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat

Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat

Bahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.

Baca Selengkapnya