Baru keluar penjara Jon didor lantaran rampok toko
Merdeka.com - Jon alias Perak (32) bertekuk lutut ketika timah panas bersarang di kaki kanannya. Dia baru saja melakukan perampokan di Jalan Melong Raya Cijerah No 168 RT 2/5, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon. Aksi dia diendus kepolisian.
Saat hendak disergap Jon dan tiga rekan lainnya melakukan perlawanan. Terpaksa polisi melakukan upaya represif lantaran aksinya itu membahayakan. Dor! Polisi muntahkan peluru. Jon tersungkur. Adapun Fadilah bisa ditangkap dengan mudah.
"Saya ditangkap bersama Fadilah, kalau dua teman saya lainnya berhasil kabur," kata Jon yang merengek kesakitan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (10/4).
Dia tak menampik, kerap melakukan aksi perampokan di beberapa wilayah Jabar; Cianjur, Purwakarta, Bogor, dan Sukabumi. Sasarannya tak lain toko sembako dan mini market yang beroperasi 24 jam.
Pria bertato ini dua bulan lalu sempat meringkuk di Rutan Kebonwaru Bandung lantaran kasus sama. "Saya baru keluar dua bulan lalu dari Kebon Waru dengan kasus yang sama. Setelah keluar saya baru beraksi di lima tempat," terangnya.
Dia mengaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dengan alasan ekonomi. Sekali beraksi dia bisa mendapatkan komisi hingga Rp 1 juta.
Kapolrestabes Bandung Kombes Angesta Romano Yoyol mengatakan, saat kejadian polisi sudah mencurigai gerak-gerik kawanan tersebut yang mengendarai mobil Xenia warna silver. "Polisi akhirnya menyergap dan melakukan penangkapan," terangnya.
Para pelaku melakukan perlawanan untuk menghindari penyergapan petugas. Petugas lantas melumpuhkan Jon dan Fadilah setelah keduanya menghiraukan tembakan peringatan.
Dia mengaku, telah menetapkan dua tersangka lainnya. "Dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang dan dalam pengejaran kami," ungkapnya.
Selain tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aksi kejahatan, seperti lima buah mata kunci palsu berikut satu buah pegangannya, dua buah linggis, satu buah gunting, satu buah obeng, satu buah rantai, satu buah kunci gembok, sebilah golok, dan satu unit kendaraan roda empat.
Mereka kini meringkuk di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. "Kedua tersangka ini kami jerat pasal 365 KUHP yang ancaman penjara di atas lima tahun," imbuhnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.
Baca SelengkapnyaDidi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.
Baca SelengkapnyaPintu Penguras Bendung Katulampa Jebol, Ini Dampaknya Bagi Irigasi di Bogor dan Jakarta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaKobaran api membuat kepanikan di ruang perawatan karena letaknya berdekatan.
Baca SelengkapnyaJenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca SelengkapnyaSejak awal 2020 banyak bermunculan toko tembakau di Jogja. Salah satu tempat yang paling banyak dijumpai adalah di sepanjang Jalan Kaliurang
Baca SelengkapnyaAda Sejumlah Luka, Pria Tewas Membusuk dalam Kamar Kos di Depok Diduga Korban Pembunuhan
Baca SelengkapnyaDiduga, truk kehilangan kendali sehingga terguling dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Bandung barat.
Baca Selengkapnya