Baru Bebas 5 Hari, Mantan Kadispora Garut Dijebloskan Lagi ke Penjara
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi kembali dijemput oleh tim gabungan Pidum dan Intel Kejaksaan Negeri Garut pada Senin (18/1) malam. Sebelumnya, Kuswendi sempat menghirup udara bebas selama lima hari setelah pengajuan penangguhan penahanan saat menjalani kasus hukum tindak pidana korupsi dikabulkan majelis hakim PN Tipikor Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan bahwa penjemputan yang dilakukan pihaknya merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Kuswendi dalam perkara pembangunan bumi perkemahan.
Putusan MA, dijelaskan Sugeng, diketahui membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang sebelumnya memvonis Kuswendi 1 tahun hukuman dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 1 miliar subsider tahanan 1 bulan penjara.
"Dalam putusan MA nomor 2251 K/Pid.Sus-LH/2020, majelis hakim memutuskan bahwa Kuswendi divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider kurungan 1 bulan penjara. Sebetulnya putusan MA sudah kita terima akhir tahun 2020, tapi karena ada beberapa hal Kuswendi baru kta eksekusi hari ini," jelas Sugeng.
Sugeng mengungkapkan bahwa Kuswendi langsung dijemput tim kejaksaan di rumahnya begitu baru datang dari Bandung menghadiri sidang kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,6 miliar. "Sempat ada sedikit pembicaraan dengan Kuswendi juga keluarganya. Namun akhirnya bisa kita eksekusi malam ini," jelasnya.
Kuswendi, disebut Sugeng, begitu datang dan diperiksa di Kejaksaan Negeri Garut langsung dibawa ke rumah tahanan negara untuk menjalani proses hukuman menjalankan putusan MA. Sebelumnya, Kuswendi dibawa ke tempat pengujian cepat antigen sebagai syarat masuk ke dalam rumah tahanan negara.
Tidak menutup kemungkinan, menurut Sugeng, Kuswendi akan melakukan upaya hukum lainnya setelah ia menjalani tahanan. Namun menurutnya, apapun upaya yang dilakukannya hal tersebut tidak menghalangi proses eksekusi yang dilakukan pihaknya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Kuswendi dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (21/11/2020). Dia diputus bersalah dalam kasus pembangunan bumi perkemahan di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Dalam persidangan, Majlis Hakim diketuai Hasanuddin menyatakan Kuswendi melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pasal 109 berbunyi Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan
Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaSempat Tutup Akses Jalan karena Kecewa Hasil Pemilu, Caleg Gerindra Minta Maaf & Bongkar Tembok
Wawan berharap ke depannya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desanya bisa tercapai.
Baca SelengkapnyaHari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras
Jokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaMenteri Basuki Pastikan Tidak Ada Kerusakan di Terowongan Tol Cisumdawu hingga Waduk Jatigede
Basuki meninjau lokasi terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (3/1) malam.
Baca SelengkapnyaDi Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi
Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca Selengkapnya