Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Tak Hadir, Praperadilan Tersangka Kasus Wanaartha Life Ditunda

Bareskrim Tak Hadir, Praperadilan Tersangka Kasus Wanaartha Life Ditunda ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan penipuan Wanaartha Life Rezanantha Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Evelina Larasati Fadil mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang perdana ditunda lantaran pihak Bareskrim tidak hadir.

"Persidangan praperadilan yang diajukan oleh klien kami selaku pemohon ditunda selama satu minggu ke depan. Dikarenakan pihak termohon dalam hal ini Bareskrim tidak hadir pada persidangan, maka hakim tunggal memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang kepada termohon untuk hadir pada persidangan berikutnya," kata kuasa hukum tersangka Fajri Yusuf, Sabtu (3/9).

Upaya praperadilan ditempuh karena langkah mereka memperhatikan nasib para nasabah menjadi terhalang karena penetapan tersangka ini, terutama proses restrukturisasi bagi nasabah WAL.

"Apabila klien kami terdesak, terpepet, terinjak terus menerus, tentu kemampuannya untuk memperhatikan nasib nasabah menjadi terbatas atau terhalang," ujarnya.

Fajri menekankan, pemegang saham selama ini mendukung penuh setiap pemeriksaan pihak Kepolisian demi mendapatkan para pelaku di kasus ini, yakni direksi lama dan manajemen lama WAL.

Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Larasati Fadil, diterangkan Fajri, merupakan pemegang saham pada PT Fadent Consolidated Companies, salah satu pemegang saham di WAL. Sementara satu tersangka lainnya yakni Rezananta Pietruschka bekerja di bagian marketing WAL.

"Dugaan tindak pidana tersebut memang benar terjadi di bawah pengawasan klien kami selaku komisaris dan pemegang saham. Namun karena (pemegang saham) percaya buta dengan direksi dan manajemennya, maka terjadilah semua ini," ucapnya.

Selain itu, pemegang saham juga sudah melakukan penggantian seluruh susunan direksi dan manajemen. Dengan begitu,kata Fajri, WAL telah bersih dari manajemen lama yang diduga melakukan rangkaian dugaan tindak pidana perasuransian sebagaimana dilaporkan oleh para nasabah ke Bareskrim Polri.

"Yang saat ini klien kami lakukan, selain mempertahankan nama baik Wanaartha yang sudah berdiri sejak lama, juga memperhatikan nasib para pemegang polis/ nasabah tentunya," terang Fajri.

Ketiga tersangka ini termasuk dalam tujuh tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi WanaArtha Life. Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

Adapun ketujuh tersangka tersebut adalah MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE. Pihak kepolisian tidak merinci peran dan status para tersangka, termasuk apakah dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak. Adi menyebut, sebelum penetapan tersangka ini, pihaknya jauh lebih dulu memberhentikan YY dan DH dari jabatan mereka sebagai direktur.

Tersangka YY selaku mantan Direktur Utama PT WanaArtha Life berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana. Kemudian tersangka DH selaku mantan Direktur Keuangan berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana.

Sementara tersangka YM selaku Manager Produk Wal Invest, terlibat melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan. Sedangkan tersangka TK selaku Head Accounting, terlibat meneruskan perintah dari MA untuk melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan kepada YM dan menyediakan data palsu kepada KAP.

Selanjutnya tersangka MA selaku pemegang saham mewakili PT Facend Consolidated companies dan PKWT ahli investasi, terlibat menyuruh melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan. MA juga berperan melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan perusahaan dan atau premi nasabah.

Lalu tersangka EL selaku Komisaris Utama dan pemegang saham mewakili PT Facend Consolidated Companies, juga terlibat melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan perusahaan dan atau premi nasabah.

Terakhir tersangka RF selaku Head Divisi Marketing dan mantan Wadir Investasi, ikut terlibat menikmati penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan perusahaan dan atau premi nasabah.

Dalam kasus ini, Pasal yang dipersangkakan berkaitan dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 terkait penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis, dan pasal 76 terkait dengan penggelapan premi asuransi dan Pasal 81 juncto 82 terkait korporasi asuransi.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenali Tahapan Perkembangan Payudara Wanita Sesuai Usia dari 20 hingga 40 Tahun

Kenali Tahapan Perkembangan Payudara Wanita Sesuai Usia dari 20 hingga 40 Tahun

Payudara wanita mengalami perubahan dari masing-masing rentang usia.

Baca Selengkapnya
Hadirkan Sentra Layanan BRI Prioritas, Nasabah Kini Bisa Mengelola Aset dengan Lebih Nyaman dan Mudah

Hadirkan Sentra Layanan BRI Prioritas, Nasabah Kini Bisa Mengelola Aset dengan Lebih Nyaman dan Mudah

Sentra Layanan BRI Prioritas berikan kenyamanan dan kemudahan pada nasabah untuk mengelola asset keuangan pribadi.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Kasal M. Ali ke Ratusan Perwira TNI Nakes usai 7 Bulan Digembleng di Lembah Tidar

Pesan Tegas Kasal M. Ali ke Ratusan Perwira TNI Nakes usai 7 Bulan Digembleng di Lembah Tidar

Sebanyak 134 prajurit jalani pelatihan selama 7 bulan

Baca Selengkapnya