Bareskrim Polri Pastikan Kasus Rasisme Abu Janda Masih Ditangani
Merdeka.com - Bareskrim Polri sampai saat ini tetap melanjutkan proses hukum dalam kasus ujaran kebencian rasisme yang diduga dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda terkait penyebutan 'evolusi' kepada mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penyidik masih memproses laporan yang dilayangkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Abu Janda.
"Masih ditangani oleh penyidik Bareskrim," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (15/2).
Sebelumnya, KNPI berharap proses hukum tetap berjalan walaupun Natalius Pigai dan Abu Janda telah melakukan pertemuan yang diprakarsai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Hotel Fairmont Jakarta pada Senin (8/2) malam.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan, laporan dibuat KNPI tanpa harus ada persetujuan dari Natalius Pigai. Oleh karena itu, pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai diprakarsai Sufmi Dasco tak ada hubungannya dengan laporan dilayangkan KNPI ke Bareskrim Polri.
"Iya lah (pengen Abu Janda terjerat), kan laporan itu ada Pasal 28 ayat 2. Artinya tidak semata-mata delik aduan begitu, jadi artinya kalau menimbulkan keresahan di masyarakat, ada masyarakat yang merasa dirugikan bisa saja melaporkan tanpa ada persetujuan dari Pigai," kata Medya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/2).
Dia mencontohkan pelaporan KNPI terhadap Abu Janda seperti menimpa Ambrosius Nababan. Politisi Partai Hanura tersebut sebelumnya dipolisikan KNPI terkiat kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap Natalius Pigai.
Ambrosius Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, Medya ingin melihat komitmen Polri apakah tetap menindaklanjuti laporan KNPI terhadap Abu Janda.
"Saya kasih tahu. Perbedaannya itu kan kalau Ambrosius dia sandingkan foto, tapi semua orang tahu itu Pigai. Apa perbedaannya sama dia mention nama Pigai, sama-sama Pigai juga," ujar dia.
Ia pun menegaskan, laporan yang ia buat terhadap Abu Janda tersebut bukan berarti pihaknya sebagai kuasa hukum Pigai. Karena, laporan ini dibuatnya berdasarkan adanya keresahan dari masyarakat.
"Fungsinya KNPI ada di masyarakat. Kuncinya adalah untuk menjaga persatuan, bukan yang lain-lain, itu aja sih," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen (Purn) Boy Rafli Amar dianugerahi tanda penghormatan oleh Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaJokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaListyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca Selengkapnya