Bareskrim Perpanjang 40 Hari Penahanan Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memperpanjang masa penahanan enam orang tersangka terkait kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo. Perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan.
Mereka diketahui atas nama Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Wiky Mandara Nurhalim, Brian Edgar Nababan, Rudiyanto Pei, Vanessa Khong dan Nathania Kesuma.
"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 (hari) sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," kata Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (17/5).
Sementara itu, untuk tersangka Wiky Mandara Nurhalim diperpanjang penahanannya selama 40 hari, sejak 27 April hingga 5 Juni 2022.
"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 20 April 2022 sampai 30 Mei," ujarnya.
Selain itu, untuk tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari, sejak 9 Mei hingga 17 Juni 2022.
Sedangkan, terhadap tersangka Nathania Kesuma dilakukan perpanjangan masa penahanan sejak 11 Mei hingga 19 Juni 2022 mendatang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memperpanjang masa penahanan terhadap kekasih dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong serta adik Indra Kenz yakni Nathania Kesuma, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei.
Diketahui, ketiganya telah menjadi tersangka atas kasus dugaan investasi ilegal binary option aplikasi Binomo.
"Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin 25 April 2022, terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (10/5).
"Masing-masing dengan nomor 1721 e3 eku 14, 2022 atas nama VK. Kemudian nomor 1722 e3 eku 14, 2022 atas nama RP dan nomor 1723 e3 eku 14, 2023 atas nama NK mulai tanggal 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022," sambungnya.
Perpanjangan masa penahanan terhadap para tersangka tersebut dilakukakn selama 40 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Marco anak Diah Permatasari baru pertama kali nyoblos untuk pemilu. Penasaran seperti apa foto-fotonya?
Baca SelengkapnyaSeorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.
Baca SelengkapnyaRaihanna Zemma dan mantan istri Sahrul Gunawan rayakan ultah bareng, keduanya lahir di tanggal yang sama 28 Januari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 10 februari mendatang, permintaan kue keranjang meningkat hingga 20 persen.
Baca SelengkapnyaLama menjalani hubungan, membuat pria ini mendapat reaksi tak terduga dari keluarga mantan saat menghadiri pernikahan sang cewek tercintanya dengan pria lain.
Baca SelengkapnyaBapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaArsjad hingga Cak Lontong mencoba untuk meredakan suasana agar tenang dan tak ricuh dari atas panggung.
Baca SelengkapnyaMalang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, perumpamaan ini seolah pas dengan kemalangan yang dihadapi pasangan pengantin di Demak.
Baca Selengkapnya