Bareskrim periksa Novel Baswedan besok
Merdeka.com - Bareskrim Polri kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Rencananya Novel akan kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet pada tahun 2004, Kamis (26/2) besok.
"Ya secara prosedur ya. Yang pasti surat sudah dilayangkan. Kita enggak usah konfirmasi hadir. Kita tunggu saja apa hadir atau enggak gitu ya," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie membenarkan adanya pemanggilan kedua terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu tersebut. Menurut Ronny, penuntasan kasus tersebut sebagai bukti kepada masyarakat bahwa Korps Bhayangkara tak pernah pandang buluh jika ada anggotanya terlibat pelanggaran hukum.
"Soal NB (Novel Baswedan) tanpa ada kesan penyidik Bareskrim mengganggu peran NB sebagai penyidik KPK. Kami hormati dan tidak menganggu. Tapi, korban meminta agar proses hukum itu ditindaklanjuti. Nanti dilihat apakah bisa ke pengadilan atau tidak. Saat itu bisa dilihat apakah Polri benar melayani masyarakat atau tidak karena Polri tidak akan menutup-nutupi anggotanya yang memang melakukan pelanggaran hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, pemanggilan penyidik Bareskrim terhadap Novel Baswedan bukan hanya sekali itu dilakukan. Pemanggilan pertama dilakukan Bareskrim pada Jumat (13/2) lalu, namun yang bersangkutan tak hadir dengan alasan tertentu.
Seperti diketahui kasus yang menyeret Novel bermula ketika dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004 silam. Novel yang saat itu berpangkat Iptu diduga menembak seorang pencuri sarang walet.
Atas tindakannya tersebut Novel dipolisikan dan diproses oleh kepolisian setempat. Namun kasus tersebut tak ada kabarnya. Tetapi kasus tersebut kembali diperkarakan pihak kepolisian pada tahun 2012 ketika Novel menjabat penyidik KPK hingga saat ini. Saat itu kasus tersebut dikaitkan dengan penetapan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus simulator SIM oleh KPK.
Kasus Novel kembali mencuat pada Februari 2015 ini menyusul kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK dan sejumlah penyidik lainnya. Kali ini kasus Novel dikaitkan dengan langkah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap saar menjabat Karobinkar dan jabatan Polri lainnya periode 2004-2006.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca SelengkapnyaNovel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Novel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Baca SelengkapnyaUnsur ekstrinsik dari sebuah novel mengacu pada elemen-elemen yang ada di luar konten tekstual cerita itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPerbedaan cerpen dan novel dapat dilihat dari beragam sisi. Begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaMulai dari Ronggeng Dukuh Paruk yang menceritakan kemelut politik 1965 hingga Rasina yang berlatar zaman kolonial Belanda.
Baca Selengkapnya