Bareskrim periksa Gubernur Bengkulu terkait korupsi rumah sakit
Merdeka.com - Badan Reserse dan Kriminal Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SK pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu tahun 2011. Juru bicara Dit Tipikor Bareskrim Kombes Ade Deriyan Jayamarta membenarkan bahwa Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah sebagai tersangka.
"Betul diperiksa hari ini, yang bersangkutan baru diperiksa sejak pukul 10 pagi tadi," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (3/8).
Menurutnya, Junaidi diperiksa pertama kali sejak ditetapkan sebagai tersangka. Lanjut dia, saat panggilan pertama pekan lalu, Junaidi tidak bisa hadir dengan alasan pekerjaan yang harus selesaikan.
Ade mengatakan, korupsi yang membelit Junaidi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus, Bengkulu tahun 2011 yang nilai proyeknya mencapai Rp 5,4 Milyar.
Adapun keputusan No 17 tahun 2011 tentang pembentukan suatu jabatan yang diterbitkan Junaidi itu bertentangan dengan Permendagri No 61 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya