Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim musnahkan barang bukti organ satwa lindung

Bareskrim musnahkan barang bukti organ satwa lindung Pemusnahan organ satwa dilindungi. ©2015 merdeka.com/juven

Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri memusnahkan semua barang bukti hasil kejahatan perdagangan satwa yang dilindungi di lapangan Bhayangkara Mabes Polri. Barang bukti disita dari tersangka Abdulrahman Assegaf (61) yang diringkus di kediamannya di Jl Manukan Yoso 4, 7-D/15, RT 03 RW 01, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Kota Surabaya, Jawa Timur.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 345 kilogram karapas atau sisik penyu kering, 70 kilogram daging penyu kering, 82 kilogram tanduk rusa serta 80 ekor kuda laut kering.

Pemusnahan sejumlah alat bukti itu dilakukan dengan cara dimasukkan ke beberapa drum. Kemudian, organ-organ tubuh satwa langka itu disiram dengan minyak yang selanjutnya dibakar oleh Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar dan beberapa petugas lainnya.

"Barang bukti ini hasil operasi di Jawa Timur," ‎kata Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigadir Jenderal Yazid Fanani, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/12).

Yazid mengatakan dari hasil pemeriksaan terungkap jika penjualan satwa lindung itu dilakukan secara konvensional dan online. Dari informasi, kata dia, organ-organ tubuh hewan ini dipercaya untuk obat sehingga memiliki harga yang tinggi.

"Nilainya Rp 3 miliar," terangnya.

Selain itu, Yazid juga menerangkan saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan pada kasus tersebut. "Masih dalam pengembangan mau dikirim ke tempat mana saja termasuk di luar negeri," tandasnya.

Untuk sementara, dari hasil penyidikan, terungkap jika pelaku berperan sebagai penampung hasil-hasil laut antara lain penyu, teripang, sirip hiu, kuda laut, juga tanduk rusa, dan bagian tubuh satwa lainnya untuk memenuhi pesanan dari pembeli luar negeri. Diperkirakan kerugian yang diderita akibat perdagangan illegal bagian tubuh penyu dan rusa ini sekurang-kurangnya mencapai Rp 690 juta sampai Rp 1,06 miliar.

Atas perbuatannya tersangka Abdulrahman Assegaf‎, terancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Aksi Sadis Yosep Habisi Istri dan Anak Terbongkar Dalam Persidangan
Babak Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Aksi Sadis Yosep Habisi Istri dan Anak Terbongkar Dalam Persidangan

Yosep merupakan otak pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Saat Jalan-jalan di Kota Bandung, Mayjen Kunto Arief Bertemu Dengan Prajurit TNI yang Tertembak di Papua 'Alhamdulillah Selamat'
Saat Jalan-jalan di Kota Bandung, Mayjen Kunto Arief Bertemu Dengan Prajurit TNI yang Tertembak di Papua 'Alhamdulillah Selamat'

Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.

Baca Selengkapnya
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.

Baca Selengkapnya
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar
Sederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar

Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!

Baca Selengkapnya
Kekar dan Berkumis Tebal, Panglima Biring Belanja Tempe ke Pasar Dayak 'Istri Sedang Sakit'
Kekar dan Berkumis Tebal, Panglima Biring Belanja Tempe ke Pasar Dayak 'Istri Sedang Sakit'

Momen lucu anggota polisi Aiptu Sabarno alias Panglima Biring saat belanja di pasar gantikan istri.

Baca Selengkapnya
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya