Bareskrim musnahkan barang bukti organ satwa lindung
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri memusnahkan semua barang bukti hasil kejahatan perdagangan satwa yang dilindungi di lapangan Bhayangkara Mabes Polri. Barang bukti disita dari tersangka Abdulrahman Assegaf (61) yang diringkus di kediamannya di Jl Manukan Yoso 4, 7-D/15, RT 03 RW 01, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Kota Surabaya, Jawa Timur.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 345 kilogram karapas atau sisik penyu kering, 70 kilogram daging penyu kering, 82 kilogram tanduk rusa serta 80 ekor kuda laut kering.
Pemusnahan sejumlah alat bukti itu dilakukan dengan cara dimasukkan ke beberapa drum. Kemudian, organ-organ tubuh satwa langka itu disiram dengan minyak yang selanjutnya dibakar oleh Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar dan beberapa petugas lainnya.
"Barang bukti ini hasil operasi di Jawa Timur," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigadir Jenderal Yazid Fanani, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/12).
Yazid mengatakan dari hasil pemeriksaan terungkap jika penjualan satwa lindung itu dilakukan secara konvensional dan online. Dari informasi, kata dia, organ-organ tubuh hewan ini dipercaya untuk obat sehingga memiliki harga yang tinggi.
"Nilainya Rp 3 miliar," terangnya.
Selain itu, Yazid juga menerangkan saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan pada kasus tersebut. "Masih dalam pengembangan mau dikirim ke tempat mana saja termasuk di luar negeri," tandasnya.
Untuk sementara, dari hasil penyidikan, terungkap jika pelaku berperan sebagai penampung hasil-hasil laut antara lain penyu, teripang, sirip hiu, kuda laut, juga tanduk rusa, dan bagian tubuh satwa lainnya untuk memenuhi pesanan dari pembeli luar negeri. Diperkirakan kerugian yang diderita akibat perdagangan illegal bagian tubuh penyu dan rusa ini sekurang-kurangnya mencapai Rp 690 juta sampai Rp 1,06 miliar.
Atas perbuatannya tersangka Abdulrahman Assegaf, terancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaYosep merupakan otak pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.
Baca Selengkapnya"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.
Baca SelengkapnyaPenampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaSimak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!
Baca SelengkapnyaMomen lucu anggota polisi Aiptu Sabarno alias Panglima Biring saat belanja di pasar gantikan istri.
Baca SelengkapnyaPegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya