Bareskrim akan periksa Gubernur Malut terkait korupsi APBD
Merdeka.com - Untuk pertama kalinya Polri akan memeriksa Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn sebagai tersangka. Thaib diduga melakukan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) di tahun 2004 senilai 6,7 miliar rupiah.
"Gubernur Maluku Utara akan diperiksa sebagai tersangka Senin nanti, tanggal 28 Oktober ya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Rabu (24/11).
Sebelumnya, Polri juga telah melakukan pencekalan terhadap kepala daerah ini beberapa waktu lalu. "Yang tersebut telah dilakukan pencekalan selama enam bulan," terang Boy Senin lalu (15/10).
Thaib menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBD tahun 2007 sebesar Rp 6,7 miliar dari total anggaran Dana Tak Terduga APBD Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 24 miliar.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaBulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca SelengkapnyaLebih baik negara meminjam uang untuk membeli alat-alat pertanian.
Baca SelengkapnyaZulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaBarang yang diimpor mendapatkan penangguhan bea masuk
Baca Selengkapnya