Banyak perda soal hutan dan tambang justru buka celah korupsi
Merdeka.com - Sejumlah regulasi yang dibuat pemerintah daerah terkait sektor kehutanan dan pertambangan justru membuka celah praktik terjadinya korupsi. Peraturan-peraturan daerah terkait sektor itu sebelumnya telah dilakukan uji publik oleh ICW dan ditemukan ada 5 Perda paling berpotensi memunculkan celah korupsi besar.
Perda tersebut yakni; Qanun Nomor 14/2002 tentang Kehutanan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Qanun Nomor 15/2002 tentang Perizinan Kehutanan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Perda Nomor 12/2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu bara Provinsi Sumatera Selatan.
Berikutnya Perda Nomor 5/2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara Kabupaten Musi Rawas serta Perda Nomor 12/2013 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Kota Samarinda.
"Beberapa pemda, membuat sejumlah regulasi yang membuka diskresi besar ke mereka. Beberapa kebijakan dianggap menyimpang dari regulasi yang lebih tinggi di atasnya," ujar Kepala Divisi Hukum Peradilan dan Monitoring ICW, Emerson Yuntho di Kantornya, Minggu (21/12).
Emerson mengatakan praktik korupsi di luar Pulau Jawa lebih besar di sektor kehutanan dan pertambangan. Sebab, di luar pulau Jawa, yakni pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua kaya akan Sumber Daya Alamnya.
"Kecenderungan upaya perampokan yang dilakukan kepala daerah. Di Jawa itu dana bansos dan sektor pengadaan barang dan jasa. Di luar jawa, seperti Kalimantan dan sulawesi, tindak pidana korupsi (cenderung) di sektor SDA. Gratifikasi, suap perizinan, di sektor SDA, perkebunan, tambang dan kehutanan," papar Emerson.
Peneliti ICW lainnya, Aradilla Caesar mengatakan aturan di dalam 5 perda itu, membuat pejabat daerah memiliki kebebasan luas dalam mengelola SDA. Menurut Aradilla, pemerintah daerah sangat lemah kompetensinya untuk membuat Perda yang aturannya ketat.
Aradilla mencontohkan pada Perda Nomor 5 Tahun 2011 Kabupaten Musi Rawas. Banyak aturan yang menyalin ulang dari Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Wali kota (Perwali).
"Ada juga perda yang copy-paste, tidak melihat permasalahan di daerah secara nyata. Tidak mengindahkan peraturan misalnya Surat Ketentuan Asal Barang," ujar Aradilla.
Hal inilah yang dipandang ICW sangat besar potensi korupsinya. Apalagi hal yang demikian luput dari pengamatan pemerintah. "Banyak sekali peraturan di SDA belum di-review kemendagri. Potensi korupsinya luar biasa di 3 daerah ini, Aceh, Sumatera Selatan dan Samarinda," ujarnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaDaftar 21 Daerah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang
Sebagian besar daerah di Indonesia berpotensi mengalami cuaca ekstrem, berupa hujan lebat disertai petir dan angin kencang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun
Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit
Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnya