Banyak kasus mangkrak, Polda Metro didatangi komisioner Kompolnas
Merdeka.com - Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala dan Edi Saputra Hasibuan pagi tadi menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya guna mengklarifikasi beberapa kasus yang ditangani Polda Metro Jaya per tahun 2014 lalu.
"Seperti yang kita lakukan minggu lalu, kami seminggu ke depan akan bolak balik ke sini dalam rangka pengaduan- pengaduan masyarakat yang kami terima dari elemen-elemen masyarakat ke Polda Metro Jaya yang belum dikonfirmasi atau diselesaikan," ujar Adrianus saat ditemui di Main Hall Polda Metro Jaya, Rabu (21/4).
Adrianus mengungkapkan, kedatangannya bersama dengan Edi untuk bertemu penyidik langsung. Tujuannya untuk mengetahui apa yang membuat kasus-kasus tersebut belum selesai.
"Dan kami berikan tenggang waktu untuk menyelesaikan masalah yang masih ada, agar kemudian publik yang datang kepada kami kemudian bisa terlayani," tuturnya.
Tenggang waktu yang diberikan menurut Adrianus tergantung pada kasusnya. Ada yang berkisar dua minggu maupun sebulan.
"Namun kami mengharapkan secepat-cepatnya. Mengapa tadi kami datang? Karena ada kasus yang sudah menunggak selama 6 bulan, makanya kami gedor sedikit lah dengan niat baik agar bisa selesai dan publik bisa terwakili," katanya.
Ketika ditanya kasus tersebut terkait apa, Adrianus menjawab "Eggak bisa digeneralisir, ada kasus yang karena tersangkanya lari, ada yang pelapornya meninggal, dan macam-macam lagi yang membuat proses penyidikan menjadi terhambat," jawabnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memimpin langsung proses pengamanan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca Selengkapnya