Bantu pelacur bunuh pejabat kampus, Prada Ahmad mulai disidang
Merdeka.com - Anggota TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto salah satu terdakwa pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati menjalani sidang militer di UPT Oditurat Militer 1-04 Lampung.
Sidang dipimpin hakim ketua Letkol CJK Surono itu dilaksanakan di UPT Odmil 1-04 Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (30/5) pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan saksi-saksi.
"Terdakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto terjerat dalam kasus pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati bernama Sofyan. Pembunuhan terhadap Sofyan dilakukan oleh terpidana Kamella dan Prada Dadi di kamar kos Kamella Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan pada September 2015 lalu," papar Kapenrem 043/Gatam Mayor Inf CH Prabowo, Senin (30/5).
Prabowo menambahkan, sidang digelar ini di Lampung untuk memudahkan mendatangkan saksi, mengingat jika dilakukan di Palembang akan memakan waktu untuk majelis hakim dari Mabes TNI.
Dalam sidang ini menampilkan tiga orang saksi lainnya yakni Nia Triswanti, Briptu Erdiyan, dan Aipda Jiran Sari.
Dalam kasus ini, Prada Ahmad Dadi Pracipto dijerat dengan hukum primer pasal 339, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan, subsider pasal 338, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan dan lebih subsider pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan.
Sebelumnya seperti diberitakan Antara, terdakwa Kamella telah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa (23/2), setelah dinyatakan bersalah bersama kekasihnya Prada Ahmad Dadi Pracipto telah melakukan pembunuhan dan melanggar pasal 338, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kamella dan Dadi terlibat pembunuhan terhadap Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan. Kedua terdakwa menganiaya Sofyan secara bersama-sama, hingga akhirnya tewas mengenaskan di dalam kamar kos Kamella.
Motif pembunuhan yang dilakukan keduanya, karena Sofyan tidak mau memberikan uang usai menyetubuhi Kamella.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kampus bergerak menuntut Presiden menghentikan penyalahgunaan kekuasaan
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaSosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan
Baca SelengkapnyaDenpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Baca SelengkapnyaMeski kerap di-bully oleh temannya karena tak mau bolos sekolah, pria ini ungkap alasannya.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, setiap sekolah telah memandatkan agar memiliki gugus depan pramuka.
Baca Selengkapnya