Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantu pelacur bunuh pejabat kampus, Prada Ahmad mulai disidang

Bantu pelacur bunuh pejabat kampus, Prada Ahmad mulai disidang Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto salah satu terdakwa pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati menjalani sidang militer di UPT Oditurat Militer 1-04 Lampung.

Sidang dipimpin hakim ketua Letkol CJK Surono itu dilaksanakan di UPT Odmil 1-04 Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (30/5) pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan saksi-saksi.

"Terdakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto terjerat dalam kasus pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati bernama Sofyan. Pembunuhan terhadap Sofyan dilakukan oleh terpidana Kamella dan Prada Dadi di kamar kos Kamella Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan pada September 2015 lalu," papar Kapenrem 043/Gatam Mayor Inf CH Prabowo, Senin (30/5).

Prabowo menambahkan, sidang digelar ini di Lampung untuk memudahkan mendatangkan saksi, mengingat jika dilakukan di Palembang akan memakan waktu untuk majelis hakim dari Mabes TNI.

Dalam sidang ini menampilkan tiga orang saksi lainnya yakni Nia Triswanti, Briptu Erdiyan, dan Aipda Jiran Sari.

Dalam kasus ini, Prada Ahmad Dadi Pracipto dijerat dengan hukum primer pasal 339, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan, subsider pasal 338, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan dan lebih subsider pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan.

Sebelumnya seperti diberitakan Antara, terdakwa Kamella telah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa (23/2), setelah dinyatakan bersalah bersama kekasihnya Prada Ahmad Dadi Pracipto telah melakukan pembunuhan dan melanggar pasal 338, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kamella dan Dadi terlibat pembunuhan terhadap Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan. Kedua terdakwa menganiaya Sofyan secara bersama-sama, hingga akhirnya tewas mengenaskan di dalam kamar kos Kamella.

Motif pembunuhan yang dilakukan keduanya, karena Sofyan tidak mau memberikan uang usai menyetubuhi Kamella.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam
Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"

Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jalan Panjang dan Berliku Pemakzulan Presiden
Jalan Panjang dan Berliku Pemakzulan Presiden

Kampus bergerak menuntut Presiden menghentikan penyalahgunaan kekuasaan

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja
Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja

Sosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan

Baca Selengkapnya
Enam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud
Enam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

Denpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Baca Selengkapnya
Tak Mau Diajak Bolos Sekolah hingga Kerap Diejek Temannya, Alasan Pelajar Ini Tuai Pujian Warganet
Tak Mau Diajak Bolos Sekolah hingga Kerap Diejek Temannya, Alasan Pelajar Ini Tuai Pujian Warganet

Meski kerap di-bully oleh temannya karena tak mau bolos sekolah, pria ini ungkap alasannya.

Baca Selengkapnya
Kemendikbudristek Tegaskan Pramuka Tidak Dihapus dari Kurikulum Merdeka
Kemendikbudristek Tegaskan Pramuka Tidak Dihapus dari Kurikulum Merdeka

Dia menjelaskan, setiap sekolah telah memandatkan agar memiliki gugus depan pramuka.

Baca Selengkapnya