Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantah Terlibat Tambang Ilegal, Kabareskrim: Hendra & Sambo Lempar Batu Alihkan Isu

Bantah Terlibat Tambang Ilegal, Kabareskrim: Hendra & Sambo Lempar Batu Alihkan Isu Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. ©2020 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andianto membantah pernyataan mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, terdakwa kasus kematian Brigadir J, terkait penyelidikan atas kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur. Hendra mengungkapkan dugaan keterlibatan Komjen Agus dalam kasus Ismail Bolong tersebut.

"Tanya ke anggota di jajaran kelakuan HK (Hendra Kurniawan) dan FS (Ferdy Sambo)," tutur Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11).

Hendra Kurniawan sempat membenarkan keberadaan LHP nomor R/ND137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022, yang ditandatangani langsung olehnya dan ditujukan kepada Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Agus justru mempertanyakan jika memang benar ada kasus tersebut, kenapa malah kemudian hilang begitu saja.

"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," jelas dia.

Pernyataan terdakwa Hendra Kurniawan, lanjut Agus, tidak lantas membuktikan keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong.

"Keterangan saja tidak cukup, apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujar Agus.

Menurut Agus, situasi tersebut pun menjadi janggal. Bahkan menimbulkan dugaan justru Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang terlibat dalam kasus tambang ilegal Ismail bolong serta berupaya membuat pengalihan isu.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," Agus menandaskan.

Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan jika dirinya telah mengusut terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyangkut Aiptu (purn) Ismail Bolong sebagaimana laporan hasil penyelidikan (LHP) Divpropam.

Pengakuan itu disampaikan oleh Hendra, saat dirinya hendak diperiksa sebagai terdakwa atas perkara dugaan obstruction of justice atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Betul (LHP itu). Betul ya saya (yang langsung memeriksa Ismail Bolong)," kata Hendra sambil tersenyum di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Dari dokumen yang beredar, pernyataan Hendra itu turut merujuk LHP nomor R/ND137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan ditujukan kepada Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Namun terkait dengan penjelasan lebih lanjut soal dokumen tersebut, Hendra tak bicara banyak dan hanya menegaskan bahwa LHP itu tidak fiktif dan sebagaimana data yang pernah ia selidiki.

"Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," ujar Hendra.

Merujuk pada dokumen tersebut, jika hasil penyelidikan Ropaminal Divpropam Polri mendapatkan adanya pelanggaran dalam wilayah hukum Polda Kalimantan Timur terdapat penambangan batubara ilegal di hutan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), dengan modus memberikan fee kepada pemilik lahan.

Tambang itu tersebar di berbagai lokasi seperti, Kutai Kartanegara, Bontang, Paser, Samarinda dan Berau. Yang mana dari sederet pengusaha tambang ada pengusaha Ismail Bolong yang menjual hasil tambangnya kepada Tan Paulin dan Leny Tulus yang diduga juga memiliki kedekatan dengan PJU Polda Kalimantan Timur.

Di mana dalam lembar poin selanjutnya juga menyebut bahwa atas pelanggaran tersebut Polda Kalimantan Timur, tidak melakukan upaya penegakan hukum atas adanya penambangan batubara ilegal dikarenakan telah menerima uang koordinasi serta adanya intervensi dari PJU Polda Kaltim, unsur TNI dan Setmilpres; sejak bulan Juli 2020.

Uang tersebut disebut turut diterima satu pintu oleh Dirreskrimsus atas petunjuk Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak untuk dibagikan kepada PJU Polda Kaltim dan Polres yang wilayah hukum ada penambangan batubara ilegal dengan nominal berbeda-beda.

Lebih lanjut, khusus Aiptu Ismail Bolong selaku Satintelkam Polresta Samarinda ternyata memiliki tambang batubara ilegal sebanyak 8 titik Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur yang dijual kepada Yan Paulin.

Guna melancarkan bisnisnya selain menyerahkan uang kepada pihak kepolisian sekitar, ternyata Ismail juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes Pol Budi Haryanto selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp.3.000.000.000,- setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri.

Selain itu juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim Polri, dalam bentuk USD sebanyak 3 kali yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp. 2.000.000.000,- setiap bulannya;

Bisnis Ismail Bolong tidak dilakukan penindakan dikarenakan mendapat informasi dari Kombes Pol Budi Haryanto Kasubdit V Dittipidter bahwa ada atensi dari Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri.

Atas hasil penyelidikan ini, disimpulkan pada poin C, ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target

Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target

Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran

TKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran

Mereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ungkap Penyebab 'Adu Banteng' Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Baraya di Bandung

Menhub Budi Ungkap Penyebab 'Adu Banteng' Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Baraya di Bandung

Terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan adu banteng dua kereta itu.

Baca Selengkapnya
Hashim Sebut Jenderal Dudung Pro Prabowo-Gibran, Bakal Ikut Kampanye

Hashim Sebut Jenderal Dudung Pro Prabowo-Gibran, Bakal Ikut Kampanye

Hashim membenarkan Jenderal Purn Dudung masuk ke TKN Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Istri Wartawan Diduga jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Katering, Begini Modusnya

Istri Wartawan Diduga jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Katering, Begini Modusnya

Dua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya