Bantah Nazar, Setnov tampik seluruh ketua Fraksi terima jatah duit e-KTP
Merdeka.com - Setya Novanto menampik adanya dugaan aliran korupsi e-KTP ke seluruh ketua Fraksi di DPR saat itu. Bantahan tersebut sehubungan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Muhammad Nazaruddin yang mengatakan seluruh ketua Fraksi mendapat jatah dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.
"Enggak benar itu," ujar pria yang akrab disapa Setnov itu usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (20/2).
Sebelumnya, pada persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Ketua Majelis Hakim, Yanto mengonfirmasi BAP Nazaruddin yang menyebut sejumlah pimpinan fraksi mendapat jatah. Keterangan tersebut diakuinya dari laporan Mustoko Weni, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar yang saat itu diketuai oleh Setya Novanto.
"Ada berapa bagian untuk pimpinan fraksi, badan anggaran dan Komisi II DPR?" tanya Hakim Yanto, Senin (19/2).
"Betul dijelaskan Andi (Andi Agustinus alias Andi Narogong) di ruang kerja Ketua Fraksi (Partai Demokrat) mas Anas," ujar Nazar.
"Uang fee benar-benar disampaikan?" tanya Hakim.
"Menurut laporan Bu Mustoko Weni dan Andi sudah disampaikan dan jatah Fraksi Demokrat diserahkan ke Mirwan Amir kemudian diserahkan ke bendahara," ujarnya.
Sementara itu, saat proses e-KTP berjalan Setya Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Disebutkan bahwa fungsi ketua Fraksi tidak lain mengarahkan satu kebijakan bagi para anggotanya di setiap komisi.
Setya Novanto sendiri didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait proyek e-KTP. Mantan Ketua DPR itu didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Tidak hanya itu, Novanto juga disebut menerima hadiah lainnya berupa jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga USD 135.000.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaEks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaGanjar Dilaporkan ke KPK, JK Ungkit Penahanan Mantan Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas
JK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya