Bantah Istimewakan, Polisi Tetap Proses Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Merdeka.com - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menegaskan, penyidik tetap akan memproses hukum terhadap Nia Ramadhani atas kasus penyalahgunaan narkotika. Meskipun, dalam undang-undang pengguna narkotika diwajibkan menjalani rehabilitasi.
"Dalam Pasal 127 sebagaimana yang hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba diwajibkan untuk rehabilitasi, itu adalah kewajiban undang-undang. Kemudian dengan rehabilitasi bukan perkara tidak lanjutkan, perkara tetap kami lanjutkan, kami bawa ke sidang nanti akan divonis hakim di mana ancaman maksimal adalah 4 tahun, dan kemudian untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik," katanya di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (1/7).
Menurut Hengki, rehabilitasi merupakan permohonan dari keluarga dan penyidik memfasilitasi. Nantinya, asesmen tersebut akan dianalisis oleh BNN yang terdiri Polri, kejaksaan, dokter, dan psikiater. Sehingga, tegas Hengki, rehabilitasi adalah wajib di dalam undang-undang Pasal 54, undang-undang 35 tahun 2009.
"Bukan berkas tidak dilanjutkan tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis hakim. Ini perlu menjadi penekanan agar tdk terjadi kesimpangsiuran informasi dis informasi kami laksanakan penyidikan secara profesional," tegasnya.
Mantan Kapolres Jakarta Barat ini menjelaskan, kalau pihaknya memiliki alasan tak menghadirkan Nia dan Ardi Bakrie saat konpres pertama kali. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan semua bukti dan meminta keterangan kepada para tersangka. Sehingga, bukan adanya perbuatan spesial.
"Kami menunggu, karena kami nunggu komplit atau lengkap penyidikan kami sehingga kita akan tampilkan para tersangka ini," ujarnya.
Fakta Baru dari Bandar Narkoba
Hengki juga menyampaikan, kalau penyidik menemukan fakta baru dari seorang bandar. Di mana bahwa barang haram ini digunakan oleh kalangan tertentu.
"Kami sudah gambarkan, petakan tinggal tunggu saja kalau masih ada yang menggunakan tunggu waktu akan kami tangkap," tegasnya.
"Jadi bukan hanya tiga tersangka ini sebenarnya, sebelumnya sesuai strategi kami preventif, strike kami sudah menangkap bandar yang khusus dugaan kami khusus untuk kalangan kalangan jetset ini. Ini yang perlu kami jelaskan kepada rekan-rekan sekalian yang pertama tidak ada diskriminasi kami akan tampilkan nunggu hasil penyelidikan kami komplit," jelasnya.
Dengan ini, ia menunggu hasil assessment rehabilitasi tersebut. Kembali Hengki menegaskan, kalau berkas akan segera dikirim ke Kejaksaan.
"Seandainya pun direhabilitasi apakah berkas tidak dikirimkan tetap kami kirim divonis oleh hakim di mana konstruksi pasal tersebut ancamannya 4 tahun ya, nanti kita lihat itu di luar daripada kepolisian itu yang perlu kami sampaikan," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaSahroni juga ingin pihak kepolisian turut mengungkap peran bandar dan pengedar di balik narkoba jenis baru ini.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya