Bantah ambil alih kasus, ini alasan La Nyalla diperiksa di Kejagung
Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Khusus (Jampidsus) Arminsyah menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap tersangka dana hibah Kadin Jawa Timur (Jatim) La Nyalla Mattalitti dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan di Kejaksan Tinggi (Kejati) Jatim. Menurutnya, waktu yang larut malam tidak memungkinkan La Nyalla dibawa di Kajati Jatim, sehingga, diputuskan pemeriksaan dilakukan di Kejagung.
"Pertama karena malam. Kedua, kan kalau orang ditangkap, 1 x 24 jam harus diperiksa. Kalau ke Jatim lagi kan repot," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5).
Arminsyah membantah pemeriksaan La Nyalla sinyal Kejagung bakal mengambil alih kasus dana hibah Kadin Jatim dari Kejati Jatim. "Bukan dilimpahkan. Enggak (diambil alih)," ujar dia.
Arminsyah kembali menegaskan jika kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar ini tidak akan diambil oleh Kejagung. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak Kejati Jatim.
"Enggak. Itu lagi diperiksa sama tim penyidik dari Jatim," pungkas Arminsyah.
Diketahui, La Nyalla Mattalitti, tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (31/5) malam, untuk menjalani pemeriksaan setelah perjalanan dari tempat pelariannya di Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dengan mengenakan kemeja batik, celana jeans biru dan sepatu kulit santai, ia tiba di di gedung Bundar atau markas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pukul 19.45 WIB.
Sebelumnya, Kejati Jatim kembali menerbitkan Sprindik baru buat La Nyalla. Kali ini, dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah sebelumnya lolos di praperadilan.
Dasar dari sangkaan pencucian uang terhadap La Nyalla, karena penyidik menemukan bukti dari hasil pengembangan pemeriksaan. Diduga ada aliran dana hibah Kadin Jatim pada 2011-2014 masuk ke rekening La Nyalla.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaSaldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini
Nilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alat ini Diklaim Bisa Bedakan Ledakan Bom Nuklir Bawah Tanah atau sedang Terjadi Gempa
Ilmuwan menyebutkan usaha yang dilakukannya ini mempunyai akurasi 99 persen.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaPria Ini Bagikan Kisahnya Jadi Anak Tunggal dari Proses Bayi Tabung, Semua Keinginannya Bisa Terwujud
Pria ini bagikan kisah jadi anak tunggal bayi tabung. Semua keinginan tercapai.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMenaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya