Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banding, vonis Rusli Zainal didiskon jadi 10 tahun penjara

Banding, vonis Rusli Zainal didiskon jadi 10 tahun penjara Sidang Rusli Zainal. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru menyerahkan petikan putusan upaya banding yang diajukan terdakwa korupsi izin kehutanan dan suap PON, mantan gubernur Riau Rusli Zainal, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam putusannya, majelis hakim PT Pekanbaru, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Riau tersebut.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri, mengatakan petikan putusan majelis hakim PT Pekanbaru Nomor: 11/Tipikor/2014/PTR tersebut, diterima pihaknya pada Selasa (5/8) pagi.

"Petikan putusan tersebut ditandatangani majelis hakim PT Pekanbaru, yang diketuai Parlindungan Napitupulu, dan hakim anggota masing-masing Nelson Samosir dan KA Syukri," ujar Hasan.

Dalam petikan putusan tersebut dinyatakan PT Pekanbaru menerima permintaan banding yang diajukan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). PT Pekanbaru memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru tanggal 12 Maret 2014, Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR, yang dimohonkan banding sekadar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan tersebut.

Sehingga amar selengkapnya menyatakan terdakwa HM Rusli Zainal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.

"Oleh karenanya, PT Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana selama 10 tahun, denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan, dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,"terang Hasan.

Seperti diketahui, pada Rabu (12/3) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bachtiar Sitompul, menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa kasus korupsi suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan, HM Rusli Zainal. Selain itu, Rusli juga dikenakan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan masa kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai, Rusli Zainal terbukti melanggar 3 perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Dalam kasus kehutanan, Rusli Zainal dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.

 

Dalam dakwaan pertama, terdakwa dinilai melanggar hukum karena mengesahkan BKT-UPHHKHT. Pengesahan itu menyebabkan penebangan hutan alam dan merugikan negara Rp 265 miliar.

Sementara dalam kasus suap PON, Rusli Zainal dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut Bachtiar.

Pada perkara ini, Rusli terbukti memerintah pemberian suap ke anggota Pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp 900 juta. RZ juga dinilai memerintahkan pemberian suap Rp9 miliar ke Kahar Muzakkir dan Setya Novanto, anggota DPR RI. Perintah penyuapan itu dipercayakan Rusli Zainal ke mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas.

Terakhir, terdakwa terbukti menerima uang Rp 500 juta dari PT Adhi Karya, sebagai pemulus penambahan anggaran PON dari Pemerintah Pusat senilai Rp 290 miliar. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hukuman penjara selama 17 tahun, denda Rp 1 miliar, dan hak politik terdakwa dicabut.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel

Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi, Terdakwa Kasus Suap Basarnas Roni Aidil Kutip Perkataan Rasullullah

Baca Pleidoi, Terdakwa Kasus Suap Basarnas Roni Aidil Kutip Perkataan Rasullullah

Roni dan Eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diketahui kenal pertama kali saat ia masih berada di salah satu tim engineering pesawat.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya