Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banding KPK Diterima, Vonis Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Diperberat Jadi 6 Tahun

Banding KPK Diterima, Vonis Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Diperberat Jadi 6 Tahun Miftahul Ulum. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Miftahul Ulum.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta itu memperberat hukuman asisten mantan Menteri Pemudan dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tersebut menjadi 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 6 tahun denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs Direktori Putusan MA, Rabu (21/10).

Hukuman Ulum ini diperberat 2 tahun dari semula 4 tahun penjara. Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Miftahul Ulum. Hakim menyatakan ulum terbukti menerima suap dana hibah KONI dan gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Hakim Ni Made Sudani dalam amar putusannya.

Hakim menyatakan Ulum terbukti menerima Rp11,5 miliar bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Uang itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kempora tahun anggaran 2018.

Hakim juga meyebut Ulum terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp7,654 miliar bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.

Hal yang meringankan vonis, yakni Ulum dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni Ulum hanya menikmati sebagian kecil dari hasil kejahatannya.

Ulum menyatakan menerima vonis, sementara jaksa menyatakan banding. Vonis Ulum ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Ulum sebelumnya dituntut hukuman penjara 9 tahun denda Rp300 subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Ulum menerima suap dana hibah KONI bersama mantan Menpora Imam Narawi.

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis. Untuk hal memberatkan, Ulum dianggap telah menghambat perkembangan prestasi atlet Indonesia yang dapat mengangkat harkat dan martabat Indonesia.

Ulum juga dianggap tidak kooperatif dan tidak berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya. Ulum juga dianggap berperan sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Sementara hal yang meringankan Ulum dianggap bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Imam Masjid di Kramat Jati Jaktim Nyaris Ditusuk Pria, Begini Kronologinya

Imam Masjid di Kramat Jati Jaktim Nyaris Ditusuk Pria, Begini Kronologinya

Keterangan keluarga pelaku diketahui, pelaku sering berdiam diri dan bengong.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Imam Besar Istiqlal Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: InsyaAllah Semakin Jaya

Imam Besar Istiqlal Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: InsyaAllah Semakin Jaya

Imam Besar Istiqlal Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: InsyaAllah semakin jaya

Baca Selengkapnya
50 Ulama 'Nderek Dawuh' Habib Lutfi Dukung Prabowo-Gibran

50 Ulama 'Nderek Dawuh' Habib Lutfi Dukung Prabowo-Gibran

Ada pun 7 poin penting yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut adalah untuk kemaslahatan bangsa.

Baca Selengkapnya
Momen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'

Momen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'

Bersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).

Baca Selengkapnya
Ini Lima Napi Lapas Salemba Kasus Terorisme yang Ikrar Janji Setia kepada NKRI

Ini Lima Napi Lapas Salemba Kasus Terorisme yang Ikrar Janji Setia kepada NKRI

Turut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.

Baca Selengkapnya