Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banding, hukuman terdakwa kasus korupsi BNI 46 dikorting 4 tahun

Banding, hukuman terdakwa kasus korupsi BNI 46 dikorting 4 tahun Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemberantasan korupsi di negara Indonesia tak pernah berhenti, seiring dengan itu, hukuman terhadap para koruptor pun kerap dikurangi meski kerugian negara mencapai puluhan miliar. Seperti yang terjadi pada terdakwa korupsi BNI 46 Pekanbaru, Riau.

Upaya hukum yang ditempuh terdakwa dugaan korupsi kredit fiktif BNI 46 senilai Rp 40 miliar, Esron Natitupulu, untuk meringankan hukumannya di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru membuahkan hasil. Bandingnya diterima dan hukumannya dikurangi selama 4 tahun.

Hal ini diketahui, setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima salinan petikan putusan dari PT Pekanbaru pada 7 April 2015. Adapun palu putusan diberikan hakim pada 23 Maret 2015.

"Nomor salinan petikan putusannya adalah 05/PID.SUS-TPK/2015. Sidang dipimpin hakim Nelson Samosir dengan anggotanya hakim Yuliusman dan KA Syukri," ujar Panitera Muda Bidang Tipikor Pekanbaru, Hasan Basri, Selasa (7/4).

Selanjutnya, kata Hasan, putusan ini akan diberitahukan kepada pihak terkait, yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan kuasa hukum terdakwa Esron.

"Setelah diberitahukan, para pihak diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau menerima," ujar Hasan.

Dalam putusan PT, lanjut Hasan, Esron tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian pada negara, dan dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara.

Esron dinilai bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dalam putusan itu, Esron juga diwajibkan membayar uang denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 37.095.000.000.

"Jika dalam satu bulan tak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk negara. Jika tak mencukupi, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun," imbuh Hasan.

Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, tambah Hasan, Esron divonis selama 10 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 400 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 37.095.000.000.

Dalam kasus ini, sejumlah petinggi BNI 46 ikut terseret. Diantaranya, ABC Manurung, Dedi Syaputra, Atok, Muliawarman, Ahmad Muis, Armaini Sefanti.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara

Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara

Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya