Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banding ditolak, pidana penjara Achmad Jauhari ditambah

Banding ditolak, pidana penjara Achmad Jauhari ditambah Sidang Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Achmad Jauhari tak bisa bernapas lega. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak bandingnya dalam perkara korupsi penggandaan Alquran di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Bahkan, pidana penjara Jauhari malah ditambah menjadi sepuluh tahun, dari vonis majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, selama delapan tahun.

"Putusannya Juli 2014. Pidana terdakwa H Achmad Jauhari dinaikkan dari semula 8 tahun menjadi 10 tahun," tulis Kepala Bagian Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hatta, kepada merdeka.com, Jumat (22/8).

Namun, Hatta tidak menjelaskan rinci tanggal berapa tepatnya putusan itu dibacakan. Dia memberi informasi ketua majelis hakim membacakan putusan itu adalah Syamsul Bahri Bapatua.

Pada 10 April lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan pidana delapan tahun penjara terhadap Jauhari. Ketua Majelis Hakim Anas Mustakim menyatakan, Jauhari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen terbukti korupsi dalam proyek pengadaan dan penggandaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012, dan merugikan negara lebih dari Rp 27 miliar.

Majelis hakim juga mengganjar Jauhari dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka dia harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

Hakim Ketua Anas juga menjatuhkan putusan pidana pengganti kepada Jauhari. Yakni berupa membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 100 juta dan USD 15 ribu, tapi dikurangkan karena dia sudah mengembalikan uang sejumlah itu kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Majelis hakim mengatakan, pertimbangan memberatkan Jauhari adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, mencederai perasaan umat Islam, menghambat pemenuhan kebutuhan Alquran dan hak beribadah masyarakat kepada Allah SWT, merenggut hak sosial dan ekonomi masyarakat karena anggaran yang digunakan tidak dipakai sepenuhnya buat masyarakat, tidak memberikan teladan kepada masyarakat sebagai pejabat, mencederai lembaga Kementerian Agama, serta tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal meringankan adalah Jauhari belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Menurut majelis hakim, Jauhari terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pertengahan Maret lalu. Saat itu, mereka menuntut Jauhari supaya dipenjara selama 13 tahun.

Majelis hakim menyatakan, Jauhari telah terbukti bersekongkol melakukan korupsi bersama-sama dengan beberapa pihak. Antara lain Abdul Karim, Mashuri, Nasaruddin Umar (mantan Dirjen Bimas Islam, kini Wakil Menteri Agama), Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) Ali Djufrie, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus mengkorupsi proyek pengadaan dan penggandaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011-2012. Jauhari juga terbukti telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 100 juta dan USD 15 ribu.

Jauhari juga terbukti memperkaya banyak pihak. Antara lain mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Mashuri, sebesar Rp 50 juta dan USD 5 ribu, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, sebesar Rp 6,750 miliar. Selanjutnya, Jauhari juga terbukti memperkaya Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie, sebesar Rp 5,8 miliar, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus, sebesar Rp 21,2 miliar.

Dalam analisa hukum fakta persidangan, majelis hakim menyatakan pada proyek pengadaan Alquran pada 2011, Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp 22,875 miliar. Kemudian, Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang dan menyetujui penambahan syarat teknis kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu meter persegi.Pada pelaksanaannya, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia ternyata mensubkontrakan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang.

Jauhari menerima uang dari Abdul Kadir Alaydrus yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia usai proses penyelesaian kontrak dan pembayaran proyek Alquran anggaran 2011. Sedangkan, pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp 59,3 miliar. Jauhari sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini.

"Mestinya Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, dan panitia lelang mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun dalam melaksanakan lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mereka juga dilarang menerima imbalan untuk memenangkan pihak tertentu," kata Hakim Anggota Joko Subagyo.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.

Baca Selengkapnya
Bantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap

Bantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap

Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kenal Sejak SD, Prajurit TNI Asal Papua Ini Akui Punya Pacar Anak Bupati

Kenal Sejak SD, Prajurit TNI Asal Papua Ini Akui Punya Pacar Anak Bupati

Prajurti TNI putra Papua bagikan cerita saat menjalin asmara dengan anak Bupati. Seperti apa kisahnya?

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.

Baca Selengkapnya