Banding ditolak, Afriyani ajukan kasasi vonis 15 tahun
Merdeka.com - Terdakwa kasus kecelakaan maut di daerah Tugu Tani, Afriyani Susanti mengajukan permohonan kasasi. Hal ini dilakukan lantaran nota banding yang diajukan ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"Kami mendaftarkan kasasi ke PN Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum Afriyani, Afrizal, melalui pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (18/12).
Afrizal mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengeluarkan putusan yang isinya menolak banding terdakwa. "Divonis pada 19 November menguatkan putusan PN Jakarta Pusat," kata dia.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Afriyani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat.
Perkara ini bermula saat Afriyani mengemudikan kendaraan minibus merk Daihatsu Xenia dengan pelat nomor B 2479 XI dalam keadaan di bawah pengaruh narkoba jenis ekstasi. Hal itu mengakibatkan kecelakaan yang memakan 12 korban, sembilan di antaranya meninggal dunia pada 22 Januari 2012.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaAkibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta
Seorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan
Merangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tinjau Arus Lalin Jakarta-Merak Jelang Operasi Ketupat 2024, Ini Hasilnya
Operasi ketupat akan segera digelar Kepolisian jelang Lebaran 2024
Baca SelengkapnyaAlasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaTidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya
Penerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri
ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaMeriah, AHY Disambut Palang Pintu Potong Pita Resmikan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan
Peresmian ini juga didampingi istrinya, Annisa Pohan.
Baca Selengkapnya