Banding Diterima, Hukuman M Kace Dipangkas Jadi 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menerima banding terdakwa M Kosman alias M Kace. Hukuman pria yang menjadi perhatian publik karena diduga menistakan agama itu dipangkas dari 10 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Vonis di PT Bandung disampaikan hakim yang diketuai Kharleson Harianja pada Senin (6/6). Mereka menerima banding yang diajukan oleh kuasa hukum M. Kace.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun," ucap hakim.
Terbukti Sebarkan Berita Bohong
M Kace terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata dia.
Sebelumnya, PN Ciamis menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap M Kace pada Rabu (6/4) lalu, sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menyatakan terdawak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan pemberitaan bohong.
Hal tersebut sesuai pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sederet Nama Musisi yang jadi Wakil Rakyat, Terbaru Ada Pentolan Band Dewa 19
Ada musisi yang terpilih untuk periode kedua dalam Pemilu 2024 ini. Siapa saja mereka? Berikut ulasan selengkapnya.
Baca SelengkapnyaPenampilan Megawati Asyik Joget 'Orkes Sakit Hati' Bareng Kaka Slank di Bandung, Awalnya Nolak Tapi Dikompori Arsjad Rasjid
Grup Band Slank baru saja mendeklarasi dukungannya untuk Ganjar-Mahfud kemarin
Baca SelengkapnyaPengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Murka Korban Tak Nikahi Istrinya
DJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi
Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaDiduga Jadi Korban Malpraktik, Tangan Pria Ini Membusuk Usai Diinfus
Jaringan di tangannya mengalami kematian atau tak berfungsi sehingga mesti operasi.
Baca SelengkapnyaMegawati, Ketum Parpol Pengusung, Hingga Menteri PDIP Bakal Ramaikan Konser Salam Metar Ganjar-Mahfud
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan menyampaikan pidato di hadapan pendukungnya.
Baca SelengkapnyaPenyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!
Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaDiisi Deretan Aksi Panggung Musisi Terkenal Indonesia, Yuk Intip Kemeriahan KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024
BRI dukung penyelenggaraan KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024. Seperti apa keseruannya?
Baca SelengkapnyaKereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal
Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.
Baca Selengkapnya