Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bandar narkoba jaringan Aceh dibekuk, ganja Rp 500 juta disita

Bandar narkoba jaringan Aceh dibekuk, ganja Rp 500 juta disita Sindikat narkoba jaringan Aceh. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menciduk sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Jakarta, Bandung, Banten. Para tersangka adalah berinisial JD Bin HS (29), BG Bin DL (54), AS Bin PR (61), SM alias YS (38), AM Bin LH (54), dan IS Bin SG (20).

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan sejak awal Agustus lalu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Dari hasil penyelidikan selama 1 bulan kita berhasil menangkap 6 pengedar ganja dan amankan 100 kg daun ganja kering," ujar M. Iqbal di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (29/8).

Iqbal menjelaskan, penangkapan bermula ketika pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial JD di wilayah Tanjung Priok. Setelah itu lima tersangka lain yaitu BG, AS, SM, AM, dan IS berhasil diamankan di daerah Pademangan, Tanjung Priok, dan Cilincing.

"5 Tersangka lainnya ditangkap dengan barang bukti yang jumlahnya berbeda-beda," tandasnya.

M.Iqbal menambahkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku yang diamankan diperkirakan masih menjadi kaki tangan seorang bandar.

"Para pelaku ini kaki tangan seorang bandar yang identitasnya sudah kami ketahui dan sekarang sedang kami buru. Sindikat ini termasuk dalam jaringan Aceh, Jakarta, Bandung, Banten," katanya.

Mengenai modus keenam pelaku tersebut, Iqbal mengungkapkan, diketahui mereka dijanjikan upah ratusan ribu sampai jutaan rupiah setiap pengiriman barang.

"Para pelaku diarahkan untuk mengambil paket ke suatu tempat untuk diberikan kepada seseorang dengan upah ratusan ribu sampai jutaan rupiah setiap pengiriman barang," jelasnya.

Dari tangan keenam tersangka, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 100 kilogram daun ganti kering bila dinominalkan mencapai total Rp 500 juta.

Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sampai pidana mati atau seumur hidup.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh
BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar
Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Ammar Zoni
Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Ammar Zoni

Panjiyoga mengatakan, pihaknya kemudian mengembangkan dengan menggeledah rumah kos AK. Hasilnya, ditemukan narkoba jenis ganja.

Baca Selengkapnya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya
Ganjar Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Ganjar Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng

Ganja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng

Baca Selengkapnya