Bandar Narkoba di Kampar Simpan 4,5 Kg Sabu dan 929 Pil Ekstasi di Kamar Kos
Merdeka.com - Personel Polres Kampar menangkap dua gembong narkoba, Fendi Nursalim (FN) dan Yoga Deni (YD) dengan barang bukti 4,5 kilogram dan 929 butir pil ekstasi. Dua bandar ini ditangkap berdasar hasil pengembangan beberapa kurir narkoba yang diringkus sebelumnya.
Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira menjelaskan, pengungkapan sabu dan pil ekstasi dalam jumlah banyak itu berawal dari penangkapan terhadap Anwar Sodik yang merupakan pengguna narkoba di Desa Hang Tuah Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Riau. Dari situ, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Guntur. Kepada polisi, Guntur mengaku sebagai anak buah dari Heru (masih diburu) yang juga kaki tangan Fendi Nursalim.
"Setelah pemeriksaan Anwar, muncul nama pengedar narkoba, yaitu Guntur, lalu ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu. Lalu ada Heru, masih dalam pengejaran," ujar Andri kepada merdeka.com, Jumat (26/7).
Polisi membawa Guntur untuk menunjukkan lokasi penyimpanan sabu dan pil ekstasi serta bandar narkoba lainnya. Lalu polisi melakukan penggeledahan di salah satu rumah kos di Gang Gunsai, Kelurahan Sido Mulyo, Marpoyan Damai Pekanbaru.
"Petugas menggerebek rumah tersebut dan menemukan Fendi di dalam salah satu kamar rumah itu. Dia menginap di kamar nomor 22, lalu kita geledah," ucap Andri.
Polisi kaget setelah melihat barang bukti narkoba yang berada di kamar kos tersebut ternyata bernilai miliaran rupiah.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus sabu dan 451 butir pil ekstasi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tegas Andri.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Fendi. Kemudian dia menunjukkan gudang narkoba dan pelaku lain yang masih satu jaringan dengannya. Yakni di gang Melon, Gading Marpoyan, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
"Namun dalam penggerebekan rumah itu, petugas hanya mendapati sisa-sisa bungkusan sabu saja," lanjutnya.
Tak menyerah sampai di situ, polisi juga menggerebek salah satu rumah di jalan Kartama, kelurahan Maharatu, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Di sana, polisi menangkap Yoga Deni dan menyita narkoba juga dalam jumlah besar.
"Barang bukti milok Yoga berupa 12 paket sabu, empat di antaranya berukuran besar menggunakan bungkus teh cina berwarna kuning dan bertuliskan Guanyinwang dan 478 butir pil ekstasi berwarna coklat," kata Andri.
Saat ini, kurir dan bandar narkoba tersebut ditahan polisi untuk proses hukum. Mereka dijerat Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dan diancam hukuman mati karena sebagai bandar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaADR dan RZ ini adalah sebagai pemasok narkoba untuk saudara IA,
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaBarang-barang diimpor Fredy dari China merupakan bahan baku pembuatan narkoba
Baca Selengkapnya