Bamsoet soal pasal penghinaan presiden: Emang Jokowi nabi?
Merdeka.com - Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku heran terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP. Pasal tersebut bisa menjerat publik yang dianggap telah menghina presiden. Padahal sejauh ini terhadap para menteri yang telah memperburuk nama baiknya, Presiden Jokowi diam.
"Saya heran saja kok bisa-bisanya pemerintah mau mempidanakan rakyat yang mengolok-olok presiden seperti usulan mereka dalam draft revisi UU KUHP. Selama ini Jokowi saja tidak pernah mau mengganti apalagi mempidanakan menteri-menteri yang memperolok-olok dirinya yang tidak mampu seperti yang banyak dilontarkan oleh orang-orang PDIP selama ini," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8).
Bamsoet tegas menyindir bahwa selama ini yang tidak boleh dikritik itu hanyalah Tuhan dan para nabi-nabinya. "Kalau manusia yang ciptaan Tuhan biasa saja dikritik. Namanya juga manusia yang tidak lepas dari kesalahan. Memangnya Jokowi sudah jadi nabi? Kan belum. Enggak usah parno lah. Santai saja. Ngejilatnya enggak usah terlalu berlebihan," ujarnya.
Di sisi lain Bamsoet juga mengaku heran dengan sikap segelintir elit partai salah satunya PDIP yang mendukung rencana pemerintah tersebut. Menurutnya rakyat berhak mengkritik pejabat yang telah dipilihnya. Selain itu kritik merupakan cara terbaik agar pejabat memperbaiki diri.
"Seorang politisi itu termasuk politisi PDIP bisa menjadi seseorang karena dukungan rakyat, masak rakyat yang mendukung mau dipenjarakan hanya karena mengkritik orang yang telah dipilihnya? Harusnya mereka paham, kritik adalah bagian dari koreksi dan mereka juga harusnya paham kalau kritik itu dilontarkan agar semuanya berjalan baik," tegasnya.
Justru yang paling penting menurut Bamseot, harus ada pasal agar para menteri atau pemerintah tidak bisa lagi seenaknya mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum, demokrasi, dan logika akal sehat. Seperti misalnya yang pernah terjadi pada Golkar dan PPP. Menurut Bamseot, Jika pemerintah melakukan hal seperti itu lagi pada partai politik, bisa dipidanakan.
"Sebagai contoh, apa yang dilakukan Menkum HAM Yasona Laoli terhadap Partai Golkar yang mengakui Munas Ancol abal-abal, nantinya bisa dipidanakan karena sudah melawan hukum, demokrasi dan logika akal sehat. Masyarakat juga tahu Munas Bali lah yang sah karena dihadiri oleh pengurus-pengurus yang sah dan bukan pengurus abal-abal seperti halnya yang dilakukan dalam munas Ancol," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi tetap menganggap sebuah kritikan sebagai kebebasan berekspresi.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan Presiden boleh kampanye dan berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPresiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca Selengkapnya