Bamsoet: Kalau penyadapan KPK tak diatur, Anda mau pacaran disadap?
Merdeka.com - Polemik revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanas. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet ngotot pengaturan terkait penyadapan perlu dimasukkan dalam revisi UU KPK.
Alasannya, KPK kerap melakukan penyadapan tanpa mematuhi standar operasional. Padahal dalam SOP setiap penyadapan harus disepakati secara bulat oleh seluruh pimpinan.
"Kemarin kepentingan subjektif pimpinan KPK bisa dilakukan atas urusan pribadi, itu tidak boleh ada lagi ke depan. Ini harus diatur dengan baik. Kalau tidak diatur emang Anda mau pacaran disadap?" kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2).
Politikus Partai Golkar ini menuturkan, dalam proses revisi UU KPK nanti harus dimasukkan detail aturan penyadapan. Beberapa di antaranya terkait alasan penyadapan, mekanisme kesepakatan, dan jangka waktu.
"Jangan ada abuse of power. Penyadapan juga harus da batas waktunya kapan disadap dan kapan akan berhenti. Tidak boleh disadap seumur hidup," tuturnya.
Dia menambahkan, semakin besar kewenangan yang dimiliki KPK, maka pengawasan harus dibuat ketat. Karena itu Bamsoet menegaskan perlunya dewan pengawas KPK.
"Ini kan hasil komunikasi KPK dan pemerintah plus DPR. Meski di DPR namun semua dikomunikasikan dengan pemerintah. Maka dari itu langsung mengunci pada 4 hal itu. Soal penyiapan dewan pengawas, hak mengangkat penyidik independen, SP3, keempat soal penyadapan," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaData dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.
Baca Selengkapnya