Balita di Bali Disiksa dan Ditelantarkan hanya Gara-Gara Tidak Tidur Malam
Merdeka.com - Polisi menetapkan Yohanes Paulus Manek Putra alias Tedy (39) dan Dwi Novita Putri (33), sebagai tersangka kasus kekerasan pada balita berinisial NY (4) yang ditemukan terlantar dalam kondisi patah kaki dan luka-luka.
Tersangka Yohanes yang merupakan pacar ibu korban, Dwi Novita Putri, rupanya telah melakukan pemukulan sehingga korban patah kaki dan juga melakukan penyiksaan serta penelantaran.
"Tersangka membawa korban serta meninggalkannya di depan kios massage dalam kondisi korban lemas, luka-luka dan kaki patah," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Bali, Jumat (22/7).
Tersangka Yohanes mengaku melakukan pemukulan dan kekerasan kepada korban, karena emosi melihat korban sudah jam 12 malam belum tidur.
"Awalnya, karena emosi dan anaknya tidak tidur malam. Waktu saya kasih hukuman lari tanpa sengaja saya tekuk kakinya dan patah. Iya, kesal karena melihat dia tidak tidur jam 12 malam," ujar Yohanes.
Kemudian setelah mengetahui kaki korban patah, tersangka panik dan membawa korban ke Jalan Bedugul, Desa Sidikarya, Denpasar Selatan, dan meninggalkannya di depan kios massage, sampai ditemukan oleh warga dan dibawa ke Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, Bali.
"Setelah diketahui patah, pelaku panik dan menelantarkan di depan kios. Dan besok paginya, baru dicari dan menyampaikan kepada ibu korban bahwa yang bersangkutan sakit dan sedang dirawat," ungkapnya.
Tersangka Yohanes, sudah melakukan penganiayaan kepada korban sebanyak tiga kali dan terakhir menyebabkan kaki korban patah.
Sementara dari pengakuan tersangka Dwi Novita Putri yang merupakan ibu kandung korban, bahwa dirinya tidak berani ikut campur saat melihat korban dipukuli karena takut kena marah oleh Yohanes.
"Kalau saya bela anak saya, nanti dia (Yohanes) pukul tambah jadi lagi. Jadi saya hanya bisa diam dan sekalipun saya membela saya juga kena dimarahin. Kalau saya tidak dipukul, saya hanya diancam kalau nanti kamu ikut-ikut nanti anakmu tambah sakit. Lebih baik kamu diam," kata Novita menirukan ancaman Yohanes.
Novita juga mengaku tidak tahu kalau pacarnya telah menelantarkan anaknya. "Kalau membuang saya tidak tahu, karena dia bilang hanya menaruh di tempat massage dan besok pagi baru dicari," jelasnya.
Tersangka Yohanes melakukan kekerasan pada korban dengan menampar pipi kanan dan kiri. Lalu korban direndam di ember warna hitam dan ditenggelamkan sampai telungkup. Setelah itu, korban dibanting di kasur dan menyuruh korban lari bolak-balik di dalam kamar tetapi sambil didorong.
Tidak sampai di situ, tersangka Yohanes menyuruh korban pushup dan bergaya kuda-kuda atau bediri setengah jongkok sampai kecapean. Selanjutnya, payudara korban kanan digigit satu kali dan perutnya dipukul dua kali, serta menjambak rambut korban dan melipat kaki kanan dan kiri ke belakang punggung sampai paha kanan korban patah.
Dari pengakuan tersangka bahwa mereka sudah pacaran selama dua tahun dan korban tinggal serumah dengan tersangka. Untuk barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 3075 QR, satu ember warna hitam dan pakaian korban.
"Tersangka (Yohanes) sudah melakukan kekerasan kepada korban sebanyak tiga kali dan terakhir mematahkan kaki korban," ujar Kombespol Bambang.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penelantaran anak. Yaitu dalam Pasal 76 C, Jo Pasal 80 dan Pasal 76B JO 77B UU RI Nomor 17, Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1, Tahun 2016 tentang perubahan kedua, tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali jatuh sakit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang pria di Bali menyematkan wanita dari godaan dua pemotor ugal-ugalan.
Baca SelengkapnyaAde hanya menerangkan, penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan YA dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaKetika kebakaran kedua balita malang tersebut sedang tertidur dengan kondisi rumah dikunci dari luar
Baca SelengkapnyaSeorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnya