Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Balas Surat KASN, Kemenag Minta Usulan Haris Ditunda Jadi Kakanwil Dikaji Ulang

Balas Surat KASN, Kemenag Minta Usulan Haris Ditunda Jadi Kakanwil Dikaji Ulang KPK periksa Haris Hasanudin Muafaq Wirahardi. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Biro kepegawaian Kementerian Agama ternyata pernah membalas surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam balasan surat tersebut, Kemenag meminta agar KASN menelaah kembali rekomendasi sebelumnya soal Haris Hasanudin tidak diloloskan dalam seleksi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Dalam keterangannya sebagai saksi dalam sidang pemberian suap oleh Haris, Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Cholis mengatakan, dalam surat itu biro kepegawaian juga mencantumkan Haris lolos seleksi karena masuk tiga besar sebagai calon yang lolos ke tahap selanjutnya.

"Intinya permohonan penelaahan kembali persyaratan administrasi yang dalam pandangan hukum ini melanggar hak karena yang bersangkutan sudah menjalani hukuman dan nilai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)-nya baik," kata Cholis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Cholis juga mengaku pernah diminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tanda tangani surat dari biro hukum Kemenag yang intinya Haris layak lolos seleksi.

"Kami sebagai ketua pansel diperintah PPK (Lukman Hakim Saifuddin) nanti tanda tangan surat yang sudah disiapkan. Nah baru kami tahu yang siapkan surat staf ahli bidang hukum," ujarnya.

Haris sedianya tidak lolos persyaratan administrasi dalam pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur karena pernah terkena sanksi sedang berupa penundaan kenaikan jabatan selama lima tahun, dan baru menjalani masa sanksi tersebut tiga tahun.

Nilai Haris pun tidak mencukupi. Guna mengakali agar Haris lolos seleksi, Cholis yang juga menjadi Ketua Panitia Seleksi memberikan nilai tinggi terhadap makalah Haris.

"Kebetulan saya belum beri nilai makalah sehingga saya memberikan nilai makalah lebih tinggi," kata Cholis.

Diketahui Haris didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy berupa uang Rp325 juta.

Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.

Lukman, atas perintah Rommy sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.

Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp50 juta kepada Lukman. Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.

Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Komisi ASN Pernah Ingatkan Menag soal Sosok Haris

Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) pernah meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk tidak meluluskan Haris Hasanuddin saat seleksi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Namun rekomendasi itu tidak diindahkan.

"Hal ini sesuai dengan amanah Pasal 88 huruf c UU ASN yang menyebutkan bahwa: PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Komisi ASN juga akan terus melanjutkan penyelidikan terhadap para pihak yang terkait dalam proses seleksi JPT (jabatan pimpinan tinggi) yang telah dilaksanakan di Kementerian Agama," kata Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi Komisi ASN, Prijono Tjiptoherijanto melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/3).

Namun kata Prijono, Menag tidak mempertimbangkan rekomendasi Komisi ASN tersebut, sehingga masih tetap melantik Haris Hasanuddin (HRS) dalam jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Komisi ASN, lanjut dia, adalah lembaga yang diberi kewenangan mengawasi pelaksanaan pengisian 1 JPT Madya dan 13 JPT Pratama yang lowong di lingkungan Kementerian Agama telah dilaksanakan sejak awal tahun 2019. Komisi ASN telah memeriksa dokumen rencana seleksi dan telah menerbitkan persetujuan melalui surat Ketua KASN Nomor B-2840/KASN/12/2018 tanggal 18 Desember 2018 Perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Madya dan JPT Pratama di Lingkungan Kementerian Agama RI.

"Ketika seleksi sedang berlangsung, Komisi ASN menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran, di mana terdapat 2 (dua) pelamar untuk JPT Pratama yang pernah dijatuhi hukuman disiplin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi dan diikutsertakan pada tahapan seleksi selanjutnya," kata Prijono.

Menanggapi laporan tersebut, kata Prijono, Komisi ASN kemudian melakukan verifikasi dan kemudian mengirim surat Nomor B-342/KASN/12/2018 tanggal 29 Januari 2019 Perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang ditujukan kepada Menteri Agama yang isinya meminta agar kedua calon tersebut dinyatakan tidak lulus.

"Hal ini tidak sejalan dengan ketentuan umum huruf (i) persyaratan Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Agama yang menyebutkan bahwa: Tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 (lima) tahun terakhir," jelas Prijono.

Namun, kata Prijono, rekomendasi Komisi ASN ternyata tidak sepenuhnya diindahkan oleh Menteri Agama.

"Haris Hasanuddin (HRS), salah satu kandidat yang tidak direkomendasikan Komisi ASN, ternyata tetap diangkat oleh Menteri Agama dalam jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," tutupnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.

Baca Selengkapnya
Patung Bung Karno di Banyuasin Mendapat Kritikan dari Dewan Kesenian Sumsel, Ini Alasannya

Patung Bung Karno di Banyuasin Mendapat Kritikan dari Dewan Kesenian Sumsel, Ini Alasannya

Perubahan bentuk patung Bung Karno di Banyuasin belum lama selesai, namun sudah mendapatkan kritikan dari seniman dan dewan kesenian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Penuh Keseruan, Momen Dosen Latih Mahasiswanya Berpidato dengan Kaleng Biskuit Ini Curi Perhatian

Penuh Keseruan, Momen Dosen Latih Mahasiswanya Berpidato dengan Kaleng Biskuit Ini Curi Perhatian

Dosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.

Baca Selengkapnya
Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Kasal M. Ali ke Ratusan Perwira TNI Nakes usai 7 Bulan Digembleng di Lembah Tidar

Pesan Tegas Kasal M. Ali ke Ratusan Perwira TNI Nakes usai 7 Bulan Digembleng di Lembah Tidar

Sebanyak 134 prajurit jalani pelatihan selama 7 bulan

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya