Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Balai Besar POM Semarang gerebek pabrik jamu Cilacap

Balai Besar POM Semarang gerebek pabrik jamu Cilacap Pabrik Jamu Cilacap. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menggerebek pabrik jamu PT Serbuk Manjur Jaya milik RH (45). Jamu yang diproduksi di pabrik yang beralamat di RT 01 RW 03 No 2 Dusun Tinggarjati Desa Gentasari Kecamatan Kroya Cilacap, diketahui menggunakan Bahan Kimia Obat (BKO) sebagai campurannya.

Dari hasil penggerebekan, petugas BBPOM menyita ratusan gulungan label jamu yang siap untuk diproduksi, serbuk obat berwarna orange dan pink serta 300 ribu tablet CTM. Selain itu disita juga kemasan jamu serta 2 mesin untuk pengisian dan pengemasan jamu. Menurut penyidik BBPOM, Zeta Rina, omzet pabrik jamu tersebut diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

"Kami sudah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya jamu yang mengandung bahan kimia obat dan diproduksi di pabrik yang disewa RH. Dari hasil penggerebakan ini kami dapatkan sekitar 21 jenis jamu yang diproduksi PT SM, diantaranya jamu untuk asam urat, penghilang rasa gatal, penambah stamina dan pegal linu. Kami perkirakan omzetnya mencapai Rp 2 miliar," katanya saat ditemui, Senin (2/6/2013).

Jamu tersebut, diperkirakan BBPOM sudah beredar luas di seluruh Indonesia. Selanjutnya, BBPOM akan membawa semua barang bukti tersebut ke Semarang untuk diteliti lebih lanjut di laboratorium. Sedangkan pemilik pabrik tersebut, RH, akan dipanggil BBPOM ke Semarang untuk meminta kejelasan lebih lanjut. "Untuk langkah selanjutnya kemungkinan RH akan kami proses melalui pro-yustisia," ujarnya.

RH yang menjadi pemilik pabrik tersebut merupakan pemain lama dalam bisnis jamu BKO ini. Menurut Kepala BBPOM Semarang, Zulaimah penggerebekan ini merupakan kali ketiga yang dilakukan terhadap perusahaan jamu milik RH. "Ini yang ketiga kalinya, sebelumnya dilakukan penggerebekan di tahun 2009 dan terakhir dilakukan pada tahun 2010," katanya.

Menurut Zulaimah, pemilik perusahaan jamu ini akan dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Menyikapi penggerebekan tersebut, Direktur Sentra Jamu Koperasi Jamu (Kopja) Aneka Sari Desa Gentasari, Muntarid mengapresiasi langkah BBPOM. Dia berharap penggerebekan yang dilakukan BBPOM bisa menjadi pelajaran bagi 145 perajin jamu yang ada di desa tersebut, agar tidak mengabaikan ketentuan yang ada. "Kami sebenarnya sudah sering melakukan pembinaan dan pembenahan, tetapi memang kenyataannya masih banyak perajin jamu yang nekat menggunakan BKO" katanya.

BBPOM Semarang juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengonsumsi jamu. Zeta menambahkan, karena jamu merupakan obat tradisional yang sebenarnya tidak langsung menyembuhkan seperti obat kimia. "Justru masyarakat harusnya curiga kalau ternyata jamunya langsung 'tokcer'. Karena itu bisa jadi jamu yang berbahaya bagi kesehatan tubuh," jelasnya.

Sementara itu dari sumber yang dihimpun, rumah besar dan pabrik yang terdiri dari beberapa bangunan di Desa Gentasari tersebut dimiliki anggota DPRD Jateng, Sumadi. Namun saat dikonfirmasi melalui ponsel, Sumadi tidak mengangkatnya.

(mdk/war)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok

Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok

Selanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.

Baca Selengkapnya
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Beras di Singapura Ternyata Lebih Murah dari Indonesia, Mendagri Ungkap Penyebabnya

Beras di Singapura Ternyata Lebih Murah dari Indonesia, Mendagri Ungkap Penyebabnya

Singapura menyandang status sebagai negara maju namun tidak bisa memproduksi bahan pangan sendiri.

Baca Selengkapnya
Pria ini Kena Tipu Ratusan Juta Malah Tambah Sukses, Padahal Cuma Jualan Bawang Goreng

Pria ini Kena Tipu Ratusan Juta Malah Tambah Sukses, Padahal Cuma Jualan Bawang Goreng

Sempat ditipu hingga ratusan juta, pengusaha bawang goreng satu ini justru makin sukses dengan penghasilan mencapai ratusan juta.

Baca Selengkapnya
Hanya Butuh 2-3 Jam per Hari, Pemuda Sidoarjo Raup Omzet Ratusan Juta per Bulan dari Bisnis Sampingan

Hanya Butuh 2-3 Jam per Hari, Pemuda Sidoarjo Raup Omzet Ratusan Juta per Bulan dari Bisnis Sampingan

Ia memulai bisnisnya saat pandemi ketika pekerjaan utamanya terdampak.

Baca Selengkapnya
Ibu Rumah Tangga di Blitar Bikin Sabun dari Rempah-rempah, Terjual hingga Singapura Omzetnya Jutaan Rupiah per Bulan

Ibu Rumah Tangga di Blitar Bikin Sabun dari Rempah-rempah, Terjual hingga Singapura Omzetnya Jutaan Rupiah per Bulan

Berawal dari kekhawatiran tak berkontribusi baik pada lingkungan, Khomsatun memproduksi sabun alami

Baca Selengkapnya
BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin

BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin

Para pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.

Baca Selengkapnya
Sambut Tahun 2024, Bupati Tamba Optimis Jembrana Emas 2026 Bakal Terwujud

Sambut Tahun 2024, Bupati Tamba Optimis Jembrana Emas 2026 Bakal Terwujud

Indikatornya antara lain adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp 700 Miliar.

Baca Selengkapnya