Balai Advokat Aceh tersandung korupsi dana hibah Rp 1 miliar
Merdeka.com - Balai Advokat Aceh (BAA) tersandung korupsi dana hibah dari Pemerintah Aceh senilai Rp 1 miliar tahun anggaran 2010. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Husni Thamrin SH mengatakan, dalam kasus ini Kejari Banda Aceh telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Direktur BAA berinisial SM dan Ketua Panitia Pelatihan berinisial FS.
Keduanya, dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Sudah ada dua orang calon tersangka yang telah kita tetapkan, namun belum kita tahan," kata Husni Thamrin, Selasa (2/9) di Banda Aceh.
Menurut Husni, kasus tersebut terjadi pada tahun 2010 lalu. Saat itu BAA mendapatkan kucuran dana hibah bersumber dari Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Aceh sebesar Rp 1 miliar. Namun kemudian pihak BAA tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.
Dalam proposal yang diajukan oleh BAA, kata Husni, dana tersebut diperuntukkan untuk pelatihan calon advokat, paralegal dan bahkan juga disebutkan untuk dipergunakan pelatihan jurnalistik.
"Hasil penyelidikan kita, dana tersebut yang dihabiskan hanya Rp 260 juta, sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan juga tidak dikembalikan pada kas daerah hingga 31 Desember 2010," terangnya.
Bahkan sisa dana tersebut senilai Rp 740 juta dipergunakan untuk membeli mobil kantor BAA dan juga biaya sewa kantor BAA. Ini tentunya menyalahi aturan penggunaan anggaran sesuai pengajuan sebelumnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca SelengkapnyaKepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, Ridwan Jamil mengatakan, tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengungsi Rohingya yang selamat mengatakan kapal tersebut sebenarnya mengangkut 151 orang, sedangkan yang sudah berhasil diselamatkan baru 75 orang.
Baca Selengkapnya"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnya