Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan Pleidoi, Heru Hidayat Bantah Nikmati Rp10 Triliun dari Jiwasraya

Bacakan Pleidoi, Heru Hidayat Bantah Nikmati Rp10 Triliun dari Jiwasraya Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu disampaikan Heru, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.

"Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelusuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp 10 Triliun. Lalu darimana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun?" bela Heru di Pengadilan Tipidkor Jakarta, Kamis (22/10).

Menegaskan pembelaannya, Heru mengutip pernyataan BPK yang mengatakan hitungan tersebut diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan Jiwasraya dengan nilai dari saham dan reksadana per tanggal 31 Desember 2019. Karenanya, lanjut dia, selama persidangan tak tampak adanya bukti atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait penerimaan dana lebih dari Rp 10 triliun tersebut.

"Sepanjang persidangan, tak satupun saksi baik dari Jiwasraya, para Manajer Investasi (MI), maupun broker, yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp10 Triliun," tegas Heru.

Selain itu, perwakilan BPK yang dihadirkan dalam persidangan, sambung Heru, juga mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya, di mana uang tersebut keluar kepada MI dan digunakan untuk membeli saham.

"Tidak ada pernyataan dalam persidangan yang menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke saya. Kalau memang saya dituduhkan menikmati uang tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan Manajer Investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan?,” heran dia.

Heru menyatakan, dalam persidangan berkali-kali ditunjukkan tayangan yang berisi detail kiriman uang dari orang-orang yang diklaim. Padahal, menurut Heru, dalam persidangan telah terungkap bahwa orang-orang tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman.

"Lalu ada email yang katanya dari saya kepada Benny Tjokro, yang isinya meminta agar ditransfer uang ratusan miliar ke beberapa rekening atas nama orang lain," terang Heru.

"Padahal tidak ada respons dan jawaban atas email tersebut. Selain itu, tidak sekalipun ditunjukkan adanya bukti transfer atas email tersebut dalam persidangan ini," bantah Heru.

Karenanya Heru heran, mengapa dalam tuntutan, email itu dijadikan bukti bahwa dirinya menerima uang ratusan miliar dari Benny.

"Bukankah jika orang dituduh menerima transfer dapat dan harus dibuktikan dengan slip transfer atau rekening korannya? Sekali lagi mohon Yang Mulia memaafkan keawaman saya ini," katanya.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya