Bacakan pledoi, Novi Amalia mengaku menderita hadapi kasusnya
Merdeka.com - Dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdakwa Novi Amalia mengaku jika dirinya sebagai orang yang buta hukum. Meski sudah berdamai dengan korban, model cantik ini juga mengakui telah bersalah dalam kasus kecelakaan ini.
"Saya tidak mengerti hukum dan saya tidak tahu bagaimana caranya, menjelaskan kepada yang mulia, bahwa saya benar-benar telah menderita menghadapi proses hukum yang sangat panjang ini," kata Novi saat membacakan surat pembelaan di ruang sidang Mudjono, Selasa (24/9).
Dalam surat pembelaan setebal dua halaman tersebut, Novi tetap menyerahkan hasil putusan kepada Hakim Ketua Harijanto. "Sepenuhnya saya serahkan kepada majelis hakim dan saya yakin dan percaya akan memberikan keputusan yang adil terhadap saya," lanjut Novi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Bunjamin meminta waktu satu pekan untuk menanggapi surat pembelaan terdakwa. "Kami akan tanggapi. Minta waktu satu minggu yang mulia," ujar Bunjamin.
Model cantik Novi Amalia berurusan dengan hukum setelah menabrak tujuh orang saat mengendarai mobil Honda Jazz merah bernomor polisi B 1864 POP beberapa bulan lalu di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis (11/10/2012). Salah satu korbannya adalah dua orang anggota polisi Polsek Metro Taman Sari.
Dalam sidang sebelumnya, Novi dituntut 7 bulan penjara. Novi dianggap telah melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim
Gugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaNasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies
"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi
Baca SelengkapnyaDewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca Selengkapnya