Bacakan pledoi, mantan bos PT BBJ sebut tuntutan jaksa KPK rekayasa
Merdeka.com - Sidang pembacaan nota keberatan atau pledoi bekas Direktur Utama PT Bursa Berjangka (PT BBJ) dan Komisaris Utama PT Indokliring Internasional Sherman Rana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, atas petuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam membacakan pledoinya, Sherman membantah sejumlah fakta hukum yang menjadi dasar JPU KPK menuntut Sherman dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia menyebut jabatan yang tertuang dalam tuntutan kasus suap terhadap Kepala Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya pada tahun 2012 tidak tepat.
"Pada akhir bulan Juni 2012 atau awal bulan Juli 2012, saya belum menjabat sebagai Direktur Utama PT BBJ. Oleh karena itu saya tidak pernah ikut pertemuan internal PT BBJ. Kehadiran saya di PT BBJ adalah apabila ada RUPS sebagai salah satu wakil pemegang saham PT BBJ, sehingga jika ada pertemuan di akhir bulan Juni 2012 atau awal bulan Juli 2012 di kantor PT BBJ, hal itu sudah pasti rekayasa karena pertemuan tersebut sesungguhnya tidak pernah ada," kata Sherman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/8).
Sherman juga menepis fakta hukum dalam surat tuntutan yang menyatakan pada tanggal 27 Juli 2012 dirinya menghubungi Hassan Widjaja melalui telepon seluler mengingatkan agar segera menemui Syahrul Raja Sempurnajaya guna mengklarifikasi dan bernegosiasi permintaan saham sebesar 10 persen atau senilai Rp 10 miliar.
Sherman menambahkan, dalam tuntutannya JPU mengatakan sekitar bulan Juni 2012 yang bertempat di kantor PT BBJ, Moch Bihar Sakti Wibowo menyampaikan permintaan saham sebesar 10 persen atau senilai Rp 10 miliar dari Syahrul Raja Sempurnajaya tersebut kepada Sherman Rana Krishna, Hassan Widjaja (Komut) Yazid Kanca Surya (Komisaris PT BBJ) dan Hendra Gondo Wijaya.
"Kedua keterangan JPU tersebut adalah keterangan yang tidak benar sama sekali, karena tidak mempunyai pembuktian," ungkap Sherman.
Sherman mengkalim tidak penting untuk menghubungi Hassan Widjaja hanya mengingatkan agar menghubungi Syahrul Raja Sempurnaya. Menurut dia, Hassan Widjaja sudah ditugaskan dalam RUPSLB PT BBJ pada tanggal 17 Juli 2012 sebagai orang yang diutus perusahaan untuk menemui Syahrul Raja Sempurnajaya.
"Saya sama sekali tidak menelpon Hassan Widjaja dan itu dibenarkan Hassan Widjaja di pengadilan," bebernya.
Selain itu dalam pledoinya, Sherman menyatakan fakta yang diajukan JPU yakni pada 27 Juli 2012 soal komunikasi mengenai duit Rp 7 miliar untuk Syahrul Raja, tidak benar.
"Fakta ini adalah didasarkan kepada keterangan palsu dari saksi Hassan Widjaja. Hal ini sesuatu yang tidak mungkin dan tidak masuk akal dan mustahil bahwa 27 Juli 2012, Hassan Widjaja bertemu dengan Roy Sembel, karena pada tanggal 27 Juli 2012 Roy Sembel sedang berada di AS, tidak berada di Indonesia. Dan tanggal 27 Juli 2012, saya tidak pernah bertemu dengan Roy Sembel bersama-sama Hassan Widjaja," tegas Sherman.
Untuk itu, Sherman meminta Majelis Hakim Tipikor agar mengambil keputusan atas perkaranya secara objektif. "Sampai detik ini saya belum mengerti kenapa saya harus sampai ke pengadilan ini. Sesuai dengan uraian dan keterangan pada pembelaan pribadi saya, saya mohon dan saya percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan dan memutuskan seadil-adilnya atas perkara ini dan saya dapat dibebaskan dari segala tuntutan," pungkas Sherman.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPj Bupati Sumedang, Herman Suryatman tertarik mencoba kegiatan ngelepek burung merpati. Momennya pun jadi sorotan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaMenang Sengketa Pilpres di MK, Prabowo: Kita Lakukan Persiapan untuk Menghadapi Masa Depan
Baca SelengkapnyaSiapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik
Baca Selengkapnya