Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan pledoi, Anas nilai banyak pengabaian fakta persidangan

Bacakan pledoi, Anas nilai banyak pengabaian fakta persidangan Anas bersaksi di sidang Deddy Kusdinar. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Terdakwa kasus gratifikasi proyek Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum membacakan pledoi atau nota pembelaannya pada sidang lanjutan kasus korupsi Hambalang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat membacakan pledoinya, Anas merasa dirugikan atas tuntutan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya.

Anas berkilah tuntutan yang dilayangkan kepadanya tak sesuai dengan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan. "Surat tuntutan yang lengkap itu tidak adil, tidak objektif dan tidak berdasar fakta persidangan yang digelar terbuka. Saya tidak tahu kenapa, (karena) kealpaan, kesengajaan atau keterpaksaan," kata Anas saat membacakan pledoinya di depan hakim majelis pada sidang lanjutan Hambalang, di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).

Selain itu, Anas menilai adanya pengabaian terhadap fakta persidangan atas keterangan saksi yang disumpah memperlihatkan bahwa tuntutan JPU bukan atas dasar kejujuran dan sikap objektif. Terlebih, tambah Anas, melirik fakta persidangan yang diabaikan, dia mencurigai bahwa persidangan yang digelar hanyalah seremonial atau formalitas semata.

"Jika tidak digunakan atau disepelekan, apakah persidangan hanya seremonial belaka?," cetus Anas.

Diketahui, Anas Urbaningrum disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan TPPU.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024

Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024

Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.

Baca Selengkapnya
Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi

Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi

Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU

Anies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU

Anies meminta semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berjalan di KPU.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Minta KPU Serius Tindaklanjuti Laporan soal Kecurangan Pemilu 2024

Anies Minta KPU Serius Tindaklanjuti Laporan soal Kecurangan Pemilu 2024

Demokrasi yang baik lahir dari proses Pemilu yang jujur dan bersih.

Baca Selengkapnya
Klaim MenPAN Anas: Banyak PNS Minta Dimutasi ke IKN Nusantara

Klaim MenPAN Anas: Banyak PNS Minta Dimutasi ke IKN Nusantara

MenPAN Anas heran atas antusiasme dari para abdi negara untuk berpindah tugas ke ibu kota baru.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres

Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Tiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Tiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Tiga parpol pendukung Anies menunggu langkah PDI Perjuangan sebagai inisiator hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Anies Dorong Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, PKS: Internal Belum Bahas Hal Tersebut

Anies Dorong Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, PKS: Internal Belum Bahas Hal Tersebut

. Hingga saat ini, internal PKS belum membahas terkait ide hak angket ini. Tentu kami akan mengkaji terlebih dahulu hal tersebut," kata Kholid

Baca Selengkapnya