Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan pledoi, Anas ngaku jadi korban opini JPU

Bacakan pledoi, Anas ngaku jadi korban opini JPU Sidang Anas. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang, proyek-proyek lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum, mengaku menjadi korban persepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia mengaku sudah lama menjadi korban persepsi yang sistematis.

"Sejak tahun 2011, terdakwa adalah korban opini. Persepsi yang dibangun secara sistematis dalam waktu yang panjang. Dilakukan secara bertalu-talu dan bergelombang bahwa benar terdakwa terima gratifikasi (mobil Toyota) Harier dari PT Adhi Karya," kata Anas saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi proyek Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).

Anas menuding JPU memanfaatkan adanya sangkaan atas penerimaan mobil tersebut untuk menjadi dasar pendakwaan terhadap dirinya.

"Ujungnya ada di dalam surat tuntutan sesuatu yang bukan gratifikasi dijadikan gratifikasi," ucap dia.

Selain itu, Anas juga menampik dirinya ingin menjadi presiden di 2014. Menurutnya, dakwaan jaksa dirinya ingin menjadi presiden tak bisa dibuktikan.

Anas merasa dakwaan itu di luar rasional. Sebab, kata Anas, hal itu hanya berdasarkan dari keterangan Nazaruddin saja.

"Persepsi yang dibangun dalam dakwaan sejak tahun 2005 terdakwa sudah niat dan siapkan diri jadi presiden. Sekali lagi tidak masuk akal juga tidak terbukti, selain dari keterangan Nazar dan partner kerjanya," tegas Anas melakukan pembelaan.

JPU sebelumnya juga menuntut hukuman tambahan pada Anas Urbaningrum yaitu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Tidak sampai di situ, JPU KPK juga meminta hukuman tambahan berupa Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektare yang berada di dua Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan TPPU.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024

Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024

Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU

Anies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU

Anies meminta semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berjalan di KPU.

Baca Selengkapnya
Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi

Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi

Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Anies-Ganjar Kompak Minta Prabowo Buka Data Pertahanan, Ini Aturan UU yang Bersifat Rahasia Negara

Anies-Ganjar Kompak Minta Prabowo Buka Data Pertahanan, Ini Aturan UU yang Bersifat Rahasia Negara

Dalam debat ketiga Pilpres 2024, Prabowo sempat enggan membuka data pertahanan. Apakah ini alasannya?

Baca Selengkapnya
Jelang Pensiun Prajurit TNI Ini Akan Jualan Es & Bakso, Begini Pesan Mendalam dari Komandan

Jelang Pensiun Prajurit TNI Ini Akan Jualan Es & Bakso, Begini Pesan Mendalam dari Komandan

Perwira TNI beri pesan mendalam ke anak buahnya yang akan masuk masa pensiun. Ternyata ada yang berencana jualan es dan bakso.

Baca Selengkapnya
Evaluasi Debat Perdana Pilpres, KPU Pastikan Format Tidak Mengalami Perubahan

Evaluasi Debat Perdana Pilpres, KPU Pastikan Format Tidak Mengalami Perubahan

Evaluasi itu dilakukan bersama tim sukses masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya
TKN Anggap Anies Sibuk Serang Pribadi Prabowo Soal Pertahanan dan Alutsista: Retorikanya Menyudutkan

TKN Anggap Anies Sibuk Serang Pribadi Prabowo Soal Pertahanan dan Alutsista: Retorikanya Menyudutkan

TKN menganggap penjelasan Prabowo soal pertahanan dan alutsista sudah sangat jelas.

Baca Selengkapnya
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.

Baca Selengkapnya