Bacakan pledoi, Anas minta putusan yang adil
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi proyek Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum akan menyampaikan nota pembelaannya. Dalam pledoinya dia berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil.
"JPU sudah menyampaikan tuntutan pekan lalu. Hari ini giliran saya sampaikan nota pembelaan," kata Anas sebelum sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9).
Tak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Anas berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil setelah mendengarkan nota pembelaannya nanti. Anas sebelumnya dituntut 15 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider selama lima bulan kurungan.
"Ujungnya adalah keputusan hakim. Kami berharap putusan adil. Fakta-fakta hukum yang terungkap secara terang gamblang, luas, untuk keadilan tidak boleh berpaling dari fakta persidangan. Mudah-mudahan bisa jadi pertimbangan dari hakim dalam nanti putus perkara ini. Situasinya tidak mudah. Itu bagian dari agar tetap semangat," ucap Anas.
JPU sebelumnya juga menuntut hukuman tambahan pada Anas Urbaningrum yaitu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Tidak sampai di situ, JPU KPK juga meminta hukuman tambahan berupa Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT. Arina Kotajaya seluas kurang 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan TPPU.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaAnies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi
Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaTerungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela
Eks Panglima TNI itu punya alasan tersendiri sebelum menerima lamaran sang perwira Polri bagi putrinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Mendapat Surat Suara Rusak saat Nyoblos di TPS 60 Lebak Bulus
Sebelum masuk bilik pencoblosan, Anies memeriksa lembar suara. Dia terlihat membuka dan membolak-balikkan lembar suara itu.
Baca SelengkapnyaBagaimana Orangtua Bisa Menjawab Pertanyaan Anak ketika Kita Tidak Tahu Jawabnya?
Anak memiliki rasa penasaran yang tinggi sehingga mereka bisa melontarkan banyak pertanyaan.
Baca SelengkapnyaAnies Ditampar Pendukungnya, Timnas AMIN Bakal Tingkatkan Keamanan
kspresi wajah Anies langsung tidak suka namun tak lama senyum kepada arah orang yang menamparnya tersebut
Baca SelengkapnyaPesan Anies Baswedan buat Pendukung Perubahan: Kawal, Catat & Laporkan Kecurangan ke Timnas AMIN
Kata Anies ada begitu banyak kekurangan, yang dirasakan secara terang benderang
Baca SelengkapnyaAnies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024
Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.
Baca Selengkapnya