Bacakan eksepsi, Angie minta keadilan
Merdeka.com - Hari ini, terdakwa kasus korupsi di Kemenpora dan Kemendikbud Angelina Sondakh membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Usai sidang, wanita yang akrab disapa Angie ini berharap dirinya mendapatkan keadilan dalam kasus ini.
"Kami sudah sampaikan eksepsi kami. Kami tunggu jawaban dari jaksa penuntut umum. Selanjutnya saya serahkan kepada Allah SWT saja. Saya tidak banyak berkomentar," kata Angie, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/9).
Saat ditanya siapa saja pihak penerima suap lainnya, Angie memilih bungkam. Dia mengatakan, pada saatnya akan dibuktikan dalam persidangan.
Saat membaca eksepsi, Angie terlihat tenang. Dia mengenakan baju warna putih dan rok hitam. Rambut panjangnya dibiarkan tergerai.
Angie, tiba di gedung Pengadilan Tipikor pukul 09.19 WIB dengan mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ayahnya terlihat menemani dia hingga ruang tunggu terdakwa.
Angie adalah terdakwa kasus suap pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora, dan pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Akibat tindakannya, Angie dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 uu no 3, serta pasal 11 jo. Pasal 18 UU no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya