Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan duplik, kubu Dahlan tegaskan banyak fakta diabaikan jaksa

Bacakan duplik, kubu Dahlan tegaskan banyak fakta diabaikan jaksa Sidang Dahlan Iskan. ©2017 merdeka.com/masfiatur rochma

Merdeka.com - Sidang perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur memasuki agenda pembacaan duplik. Terdakwa, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tetap pada pendiriannya mengakut tidak bersalah.

Penasehat hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono menegaskan, pihaknya tetap pada isi pleidoi yang sudah disampaikan sebelumnya. Bahkan, dia menilai, jaksa yang telah merekontruksikan semua perkara pelepasan aset PT PWU itu tidaklah sesuai dengan fakta selama persidangan berjalan. Sebab, faktanya, Sam Santoso itu sudah mengenal Wisnu Wardhana cukup lama.

Hal itu disampaikan keterangan saksi Oepojo Sardjono di persidangan, terutama mengenai bukti kuitansi. Dimana runtutan itu dari Sam Santoso diberikan ke Wisnu, selanjutnya ke Suwardi. Kemudian, Suwardi membuat tanda terima untuk obyek di Kediri.

"Fakta di persidangan, untuk obyek Tulungagung, yang menerima Wisnu Wardhana yang memberikan adalah Sam Santoso. Itu banyak diabaikan jaksa," terang Agus Dwi Warsono.

Tidak hanya itu, jaksa sendiri juga beranggapan ada kongkalingkong mengenai harga sebelum ada penjualan atau pelepasan aset. Hal ini menunjukan dalam rekontruksinya, Dahlan Iskan seperti yang membuat kebijakan diposisikan sebagai pelaksana kegiatan yang mengkoordinasikan segala sesuatu sehingga bisa terjadinya suatu perbuatan pidana.

"Semuanya di persidangan itu tidak ditemukan faktanya," ucap Agus.

Mengenai duplik yang disampaikan penasehat terdakwa, jaksa juga masih tetap pada isi surat dakwaannya, tuntutan dan repliknya yang sudah disampaikan di persidangan.

Sebab, jaksa menilai kalau dalam teori hukum itu tidak melihat siapa pun orangnya, yang telah melanggar, ataupun melakukan perbuatan pidana, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tidak ada alasan pembenar, tidak ada alasan pemaaf dengan berbagai teori yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasehat hukum. Hukum ini tetap berjalan," tegas Jaksa Penuntut Umum, Trimo.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada

Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.

Baca Selengkapnya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia

Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya