Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Awasi Ekspor Impor, Mendag Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung

Awasi Ekspor Impor, Mendag Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung Mendag Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman guna melakukan pengawasan di sektor penerimaan negara seperti ekspor-impor.

"Hari ini kami dengan Pak Mendag melaksanakan penandatanganan kesepahaman bersama antara Kejagung dengan Kemendag yang intinya adalah sinergitas, kolaborasi, dan yang utamanya lagi setelah gempa bumi Kemendag saya coba untuk memperbaiki yang ada gitu dan jangan sampai ini terulang kembali," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Lobi Menara Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jumat (16/9).

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pengamanan pembangunan strategis di bidang perdagangan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam maupun luar negeri, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak.

Nota kesepahaman ini berlaku selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang. Kecuali apabila para pihak memutuskan untuk mengakhiri nota kesepahaman sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut.

"Saya berbahagia pagi ini bisa menandatangani MoU antara Kemendag dan Kejaksaan. Karena kita tahu di Kemendag memang ada masalah. Saya berterimakasih banyak sudah di MoU itu artinya saya sudah diterima. Kita ingin bekerja baik, bekerja transparan, terbuka tetapi juga cepat. Kalau begini kami sudah bisa nanti langsung koordinasi dengan kejaksaan," kata Menteri Perdagangan Zulfikli Hasan.

Menurutnya, penting penguatan kelembagaan dengan menggandeng aparat penegak hukum sehingga birokrasi mempunyai kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan tugas pokok dan kewenangan kementerian/lembaga.

"Kita ingin perbaikan (pada masa) yang akan datang. Jangan sampai salah lagi. Masa jatuh dua kali. Justru ini kita perlu pendapat, perlu supervisi dari kejaksaan agar nanti kita mengambil langkah itu benar dan tidak terulang lagi kesalahan yang kemarin itu. Jadi, itu pentingnya MoU hari ini agar kita ada lampunya, ada penerangnya sehingga teman-teman jelas ambil keputusan itu tidak meraba tidak mengira-mengira karena kita bisa bantu pendapat hukum termasuk nanti bikin perturan-peraturan seperti peraturan Mendag misalnya agar kejadian itu tidak terulang," tambah Zulhas.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Asas Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Tahapan dan Tujuannya

Asas Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Tahapan dan Tujuannya

Asas pemilu di Indonesia ada 6, yaiitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Baca Selengkapnya