Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Awal Mula Tudingan Penggelapan Uang Rp73 M Berujung Penyekapan Pengusaha di Depok

Awal Mula Tudingan Penggelapan Uang Rp73 M Berujung Penyekapan Pengusaha di Depok ilustrasi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Duduk persoalan tudingan penggelapan uang yang dilakukan AH, pengusaha asal Depok bermula ketika AH menjabat sebagai direktur di sebuah perusahaan. Sekitar Juli 2021, AH diberikan sejumlah uang oleh pemilik perusahaan. Saat pemberian, AH menerima dalam bentuk uang tunai.

"Itu cash dari owner (perusahaan) kepada klien saya (AH)," kata kuasa hukum AH, Andi Tatang Supriyadi, Kamis (2/9).

Ditegaskan bahwa uang yang diberikan pada kliennya bukan uang perusahaan, tetapi dari pemilik perusahaan. Tatang menyebut bahwa kliennya tidak pernah menggunakan uang perusahaan.

"Kalau ditanya menggelapkan uang perusahaan, tidak juga. Karena uang ini penyerahannya secara personal dari owner ke klien saya. Itu bukan dari perusahaan, tidak ada pengambilan dari perusahaan, itu cash dari owner kepada klien saya," ungkapnya.

Uang yang diberikan tersebut digunakan untuk biaya operasional dan lainnya terkait pengurusan pekerjaan. Selain memberikan uang, kliennya juga diberikan aset oleh pemilik perusahaan. Aset yang diberikan berupa satu unit rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan mobil Jeep Rubicon.

"Itu langsung dari owner yang kasih," imbuh Andi.

Meski begitu, Andi mengakui, saat pemberian uang dan rumah serta mobil itu, tidak ada surat keterangan hibah atau pun perjanjian apapun. Sehingga kliennya mengaku bingung ketika harus mengembalikan aset dan uang yang nilainya mencapai Rp73 miliar.

AH pun saat itu sempat meminta surat tanda terima penyerahan uang terhadapnya namun pemilik perusahaan mengatakan hal itu tidak perlu karena pemberian itu bersifat pribadi.

"Klien kami meminta untuk tanda terima uang dari owner tapi kata owner ini pribadi. Makanya ketika ada kejadian ini, pihak owner memerintahkan supaya semua aset balik nama. Dengan kondisi klien dipaksa dan ditekan untuk tandatangan," bebernya.

Ketika ditanya soal dasar pengembalian aset, AH pun mengaku tidak tahu persis. AH mengaku sama sekali tidak tahu kalau dirinya harus mengembalikan sejumlah aset pada pemilik perusahaan.

Saat peristiwa pada Rabu (25/8), Andi mengatakan, AH hanya diundang rapat untuk datang ke kantor. Dalam rapat dibahas mengenai rencana sebuah pekerjaan di Bandung, Jawa Barat.

"Enggak ada (pembahasan pengembalian aset). Karena pada 25 Agustus kemarin klien diundang rapat untuk bikin workshop di Bandung, pembentukan panitia. Ketika rapat selesai klien masuk ke ruangan sebelah. Di sana sudah ada ditunggu oleh orang perusahaan," ungkapnya.

Dari situlah kemudian kliennya mengaku mendapat intimidasi untuk mengembalikan aset. Karena tidak selesai di kantor, akhirnya AH dibawa ke sebuah hotel di Depok. Di sana dia mengaku disekap selama tiga hari hingga akhirnya pada Jumat (27/8) dia dan istrinya berhasil melarikan diri dari kamar hotel ke lobi dan melapor ke Polres Depok.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS

Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS

Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret

Baca Selengkapnya
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.

Baca Selengkapnya
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya