Awak Redaksi Diretas, Narasi Tv Resmi Lapor Bareskrim Polri
Merdeka.com - Media Narasi Tv resmi melaporkan peretasan dialami sejumlah awak redaksi ke Bareskrim Polri. Laporan itu tertuang dengan nomor registrasi LP/B/0573/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 30 September 2022.
"Jadi kita hari ini melakukan pelaporan terkait dengan dugaan adanya peretasan terkait website teman-teman Narasi. Tapi hari ini, kami mewakili PT secara perusahaan persnya yang memang diduga websitenya diretas," kata Pengacara Narasi, Ade Wahyudin kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).
Ade menjelaskan bahwa media Narasi melaporkan dugaan peretasan dialami awak redaksi itu dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 30 dan 32. Serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.
"Jadi, kami sudah tanda terima laporannya. Adapun pasal yang digunakan yaitu Pasal ilegal akses, Pasal 30 dan 32 UU ITe dan Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Jadi, secara jelas kami masukan ini menghambat jurnalistik dari teman-teman Narasi," kata dia.
Nur HabibieMenurut Ade, tim IT dari media Narasi saat itu melakukan konsultasi kepada para penyidik polisi. Namun akibat kejadian ini kegiatan jurnalistik awak redaksi media Narasi terhambat.
"Untuk bukti awal itu masih dalam namanya lock. Jadi, kurang lebih ini menjadi salah satu bukti kita informasi-informasi akses upaya-upaya masuk dan kemudian bukan hanaya itu sebenarnaya tetapi ada pesan yang masuk di dalamnya kita bisa baca 'diam atau mati'," kata dia.
Dia menjelaskan serangan siber itu beberapa kali masuk dan mengancam ke dalam server serta website Narasi Tv. Kurang lebih 3.600 kali per menit.
Kendati sejumlah kru Narasi mengalami peretasan, dikatakan Ade, untuk laporan yang dibuat di Bareskrim Polri saat ini terkait dengan website atau situs kliennya yang juga memang diretas.
"Untuk saat ini kami melaporkan yang website meskipun teman-teman sudah tahu, karena sudah ada rilis dari kami juga terkait lebih dari 30 akun peretas. Tetapi itu masih dalam pendokumentasian kami. Kami masih mengkaji lebih lanjut sekaligus kami memikirkan upaya hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ditindaklanjuti Polisi
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Sasmito Madrim berharap laporan dilayangkan pihak Narasi Tv ditindaklanjuti polisi. Sasmito juga berharap peretasan dialami awak redaksi Narasi Tv menjadi serangan terakhir terhadap jurnalis dan perusahaan pers di Indonesia.
"Jadi kami berharap ini ditindaklanjuti serius dan menjadi perhatian pemangku para kepentingan yang lain termasuk Dewan Pers, Kemenko Polhukam termasuk Presiden. Karena serangan tehadap pers adalah serangan terhadap demokrasi," ujar Sasmito saat menemani pihak Narasi Tv melaporkan peretasan dialami awak redaksinya ke Bareskrim Polri.
Selain itu, menurut Sasmito, AJI akan melakukan audiensi dengan Dewan Pers terkait peretasan dialami awak redaksi Narasi Tv. Audiensi itu akan dilakukan pada Senin (3/10) mendatang.
"Mungkin kita berharap di pertemuan hari Senin, Dewan Pers akan mengaktifkan satgas antikekerasan terhadap wartawan, supaya kasus ini diusut dengan tuntas dan cepat," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaTeken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPolri Buka Penerimaan Terpadu Tahun Anggaran 2024, Catat Syarat dan Tanggal Pendaftarannya
Pendaftaran Bintara Polri akan terbagi menjadi lima klasifikasi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok Letjen (Purn) Tarub, Lulusan Akmil 1965 yang Pernah Jadi Pangkostrad hingga Duta Besar
Ia merupakan salah satu tokoh militer Indonesia yang dipercaya jadi komisaris televisi nasional hingga perusahaan perabot rumah tangga.
Baca SelengkapnyaResmi Berpisah, 7 Artis Ini Harus Lewati Lebaran Tanpa Pasangan
Sederet artis ini putuskan berpisah, akan lewati Lebaran 2024 tanpa pasangan.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaIsi Pertemuan Kapolri-AHY: Bahas Penyelesaian Tugas Kenegaraan
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pertemuan kedua pucuk pimpinan tersebut bersifat audiensi biasa yang dilakukan oleh pejabat baru.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) merasa kecewa dengan penolakan ini
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali
Objek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Baca Selengkapnya