Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Awak Redaksi Diretas, Narasi Tv Resmi Lapor Bareskrim Polri

Awak Redaksi Diretas, Narasi Tv Resmi Lapor Bareskrim Polri Narasi Tv Lapor Bareskrim. Nur Habibie

Merdeka.com - Media Narasi Tv resmi melaporkan peretasan dialami sejumlah awak redaksi ke Bareskrim Polri. Laporan itu tertuang dengan nomor registrasi LP/B/0573/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 30 September 2022.

"Jadi kita hari ini melakukan pelaporan terkait dengan dugaan adanya peretasan terkait website teman-teman Narasi. Tapi hari ini, kami mewakili PT secara perusahaan persnya yang memang diduga websitenya diretas," kata Pengacara Narasi, Ade Wahyudin kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).

Ade menjelaskan bahwa media Narasi melaporkan dugaan peretasan dialami awak redaksi itu dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 30 dan 32. Serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

"Jadi, kami sudah tanda terima laporannya. Adapun pasal yang digunakan yaitu Pasal ilegal akses, Pasal 30 dan 32 UU ITe dan Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Jadi, secara jelas kami masukan ini menghambat jurnalistik dari teman-teman Narasi," kata dia.

narasi tv lapor bareskrimNur Habibie

Menurut Ade, tim IT dari media Narasi saat itu melakukan konsultasi kepada para penyidik polisi. Namun akibat kejadian ini kegiatan jurnalistik awak redaksi media Narasi terhambat.

"Untuk bukti awal itu masih dalam namanya lock. Jadi, kurang lebih ini menjadi salah satu bukti kita informasi-informasi akses upaya-upaya masuk dan kemudian bukan hanaya itu sebenarnaya tetapi ada pesan yang masuk di dalamnya kita bisa baca 'diam atau mati'," kata dia.

Dia menjelaskan serangan siber itu beberapa kali masuk dan mengancam ke dalam server serta website Narasi Tv. Kurang lebih 3.600 kali per menit.

Kendati sejumlah kru Narasi mengalami peretasan, dikatakan Ade, untuk laporan yang dibuat di Bareskrim Polri saat ini terkait dengan website atau situs kliennya yang juga memang diretas.

"Untuk saat ini kami melaporkan yang website meskipun teman-teman sudah tahu, karena sudah ada rilis dari kami juga terkait lebih dari 30 akun peretas. Tetapi itu masih dalam pendokumentasian kami. Kami masih mengkaji lebih lanjut sekaligus kami memikirkan upaya hukum lebih lanjut," ujarnya.

Ditindaklanjuti Polisi

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Sasmito Madrim berharap laporan dilayangkan pihak Narasi Tv ditindaklanjuti polisi. Sasmito juga berharap peretasan dialami awak redaksi Narasi Tv menjadi serangan terakhir terhadap jurnalis dan perusahaan pers di Indonesia.

"Jadi kami berharap ini ditindaklanjuti serius dan menjadi perhatian pemangku para kepentingan yang lain termasuk Dewan Pers, Kemenko Polhukam termasuk Presiden. Karena serangan tehadap pers adalah serangan terhadap demokrasi," ujar Sasmito saat menemani pihak Narasi Tv melaporkan peretasan dialami awak redaksinya ke Bareskrim Polri.

Selain itu, menurut Sasmito, AJI akan melakukan audiensi dengan Dewan Pers terkait peretasan dialami awak redaksi Narasi Tv. Audiensi itu akan dilakukan pada Senin (3/10) mendatang.

"Mungkin kita berharap di pertemuan hari Senin, Dewan Pers akan mengaktifkan satgas antikekerasan terhadap wartawan, supaya kasus ini diusut dengan tuntas dan cepat," tutupnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri

Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri

Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Polri Buka Penerimaan Terpadu Tahun Anggaran 2024, Catat Syarat dan Tanggal Pendaftarannya

Polri Buka Penerimaan Terpadu Tahun Anggaran 2024, Catat Syarat dan Tanggal Pendaftarannya

Pendaftaran Bintara Polri akan terbagi menjadi lima klasifikasi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok Letjen (Purn) Tarub, Lulusan Akmil 1965 yang Pernah Jadi Pangkostrad hingga Duta Besar

Sosok Letjen (Purn) Tarub, Lulusan Akmil 1965 yang Pernah Jadi Pangkostrad hingga Duta Besar

Ia merupakan salah satu tokoh militer Indonesia yang dipercaya jadi komisaris televisi nasional hingga perusahaan perabot rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Resmi Berpisah, 7 Artis Ini Harus Lewati Lebaran Tanpa Pasangan

Resmi Berpisah, 7 Artis Ini Harus Lewati Lebaran Tanpa Pasangan

Sederet artis ini putuskan berpisah, akan lewati Lebaran 2024 tanpa pasangan.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Isi Pertemuan Kapolri-AHY: Bahas Penyelesaian Tugas Kenegaraan

Isi Pertemuan Kapolri-AHY: Bahas Penyelesaian Tugas Kenegaraan

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pertemuan kedua pucuk pimpinan tersebut bersifat audiensi biasa yang dilakukan oleh pejabat baru.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) merasa kecewa dengan penolakan ini

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali

Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali

Objek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya