Atut kecewa jika dituntut hukuman maksimal
Merdeka.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah , bakal digelar besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Meski menyatakan pasrah, politikus Partai Golkar itu tetap tidak menerima bila jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menuntut hukuman maksimal kepadanya.
Hal itu disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma. Menurut dia, jika jaksa menuntut maksimal maka mereka menyatakan kecewa.
"Ya kami sangat menyesalkan, meskipun kami tidak dalam posisi menghindar karena itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum," tulis Sukatma melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Minggu (10/8).
Atut didakwa bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi , Muhammad Akil Mochtar , sebesar Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani. Sogokan itu diberikan supaya Akil memutuskan menerima gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Amir Hamzah dan Kasmin, serta memerintahkan pemungutan suara ulang dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten.
Jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan Atut dalam bentuk subsideritas. Dakwaan primer, Atut dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara dakwaan subsider, Atut dijerat Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dakwaan tertinggi ada pada Pasal 6 ayat 1. Yaitu hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. Bila jaksa menuntut hukuman paling tinggi buat Atut, Sukatma menyatakan bakal ngotot memperjuangkan keadilan buat kerabatnya itu.
"Klien kami akan berupaya memperoleh hak keadilan yang selama ini sudah dirugikan dengan penempatannya sebagai tersangka atau terdakwa," ujar Sukatma.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaKewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya
Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.
Baca SelengkapnyaSemoga Kelak Menjadi Anak Sukses, Momen Siswa Bawa Bekal Nasi dari Rumah Bikin Haru 'Gak ada Uang untuk Jajan'
Di tengah teman-temannya yang berlomba membeli jajanan, siswa ini harus duduk sendirian menikmati bekal nasi yang dibawanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua
Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaTak Kenal Gengsi, Perempuan 20 Tahun Ini Sukses Jadi Juragan Sapi dan Raup Omzet Ratusan Juta
Menjadi anak tunggal bukan alasan dirinya mudah menggapai kesuksesan.
Baca SelengkapnyaHati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca Selengkapnya100 Ucapan Ulang Tahun untuk Anak Penuh Doa dan Harapan, Bermakna Dalam
Ucapan ulang tahun untuk anak dapat menjadi bentuk apresiasi terhadap pertumbuhan dan perkembangannya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaContoh Ucapan Terima Kasih Sudah Dijenguk, Bikin Kerabatmu Merasa Dihargai
Ucapan terima kasih yang diberikan juga bukan hanya sekedar kata-kata, namun menjadi ungkapan tulus dan penuh rasa syukur atas perhatian.
Baca Selengkapnya