Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Diyakini Tak Mampu Perbaiki Kekurangan

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Diyakini Tak Mampu Perbaiki Kekurangan Demo tolak omnibus law di Patung Kuda. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah mulai membahas dan menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja setelah menerima naskah final dari DPR.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin keterbukaan dalam proses pembahasan. Bahkan, bakal melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan sebelum menerbitkan Perpres dan PP.

Pengamat Hukum Tata Negara, Said Salahudin menilai, aturan turunan UU Cipta Kerja mustahil dapat memperbaiki kekurangan yang ada.

Dia menilai, janji Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Panjaitan untuk membenahi masalah tersebut melalui aturan turunan hanyalah pemanis.

"Mau se-transparan apapun, se-akomodatif apapun pemerintah dalam menyusun produk regulasi tersebut, hasilnya kelak akan sama saja: norma yang diatur dalam PP, Perpres, dan Permen, akan sulit diharapkan dapat memulihkan kerugian konstitusional masyarakat, terutama elemen buruh, atas berlakunya UU Cipta Kerja," kata Said saat dihubungi merdeka.com, Jumat (16/10).

Tak Bisa Ubah UU

Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan menteri (Permen) yang sedang disusun oleh pemerintah merupakan produk regulasi. Yaitu perangkat hukum dibentuk dalam rangka menjalankan produk legislasi yaitu undang-undang.

"Dalam konteks itu berlaku asas ‘lex superior derogat legi inferior’. Suatu aturan haruslah dibentuk dengan mendasarkan pada aturan diatasnya. Dan aturan yang dibentuk tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," ungkap Said.

Sebab itu dengan merujuk prinsip hukum diatas, kata Said, maka tertutup peluang untuk memperbaiki problematik UU Cipta Kerja melalui PP, Perpres, maupun Permen.

Sementara itu, dia juga memaklumi para buruh tidak mau terlibat dalam proses penyusunan turunan aturan tersebut.

"Saya bisa memaklumi keengganan dari para pemimpin buruh untuk terlibat dalam proses penyusunan produk-produk regulasi tersebut," kata Said.

Diteken Airlangga dan Yasonna

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan draf tersebut pun sudah sampai di meja Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Kamis (15/10) kemarin untuk diberikan paraf di setiap lembarnya.

"Saat ini pemberian paraf tersebut tengah dilakukan oleh kedua Menteri tersebut," kata Susiwijono dalam keterangan pers, Jumat (16/10).

Selanjutnya, naskah yang telah diberikan paraf oleh kedua Menteri akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan. Dia menegaskan tidak ada perubahan sedikit pun terkait substansi yang dimuat dalam naskah yang disampaikan oleh DPR.

"Naskah RUU Cipta Kerja yang telah diberikan paraf oleh kedua Menteri, akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan," tutup Susiwijono.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Buka Rekrutmen CPNS 2024, Ada Penempatan untuk IKN

Pemerintah Resmi Buka Rekrutmen CPNS 2024, Ada Penempatan untuk IKN

Berikut rincian formasi yang dibuka untuk CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Terbit Bulan Depan, Rekrutmen CPNS Digelar Tiga Kali dalam Setahun

Aturan Baru Terbit Bulan Depan, Rekrutmen CPNS Digelar Tiga Kali dalam Setahun

Ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya

Baca Selengkapnya
Sering Hilang Fokus saat Bekerja, Begini Cara Mengatasinya

Sering Hilang Fokus saat Bekerja, Begini Cara Mengatasinya

Jika kalian salah satu orang yang sulit fokus dalam bekerja. Ini dia tips ampuhnya.

Baca Selengkapnya